Pemkab Nunukan Tingkatkan Daya Saing UMKM, Fasilitasi Sertifikat Halal

redaksi

KaltaraA1.com, Nunukan- Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) terus mendorong penguatan daya saing produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui fasilitasi sertifikasi halal. Pada tahun 2025, sebanyak 20 pelaku IKM ditargetkan mendapatkan sertifikasi halal secara gratis sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah dalam memperluas pasar produk lokal.

Kepala Bidang Perindustrian DKUKMPP Nunukan, Muh Nur, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa fasilitasi sertifikasi halal ini merupakan program tahunan yang telah rutin dilaksanakan. “Setiap tahun kami memfasilitasi sekitar 20 pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal. Tahun ini targetnya sama, dengan harapan seluruh peserta mengikuti proses ini dengan serius,” ujarnya, Rabu (07/05/2025).

Baca Juga  Masih banyak PR Harus Diselesaikan-Representasi Kemajuan Daerah ada di Desa dan Kelurahan

Menurut Muh Nur, proses sertifikasi diawali dengan pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang wajib diikuti oleh seluruh peserta. Pelatihan tersebut berlangsung selama dua hari dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama, yakni Suradi, yang juga merupakan pendamping halal, serta perwakilan dari LPP MOI sebagai lembaga pemeriksa halal.

Adapun produk yang difasilitasi beragam, di antaranya makanan ringan, kue, dan air minum dalam kemasan (AMDK). “Melalui pelatihan ini, pelaku UMKM akan memahami standar produksi halal yang benar sebelum masuk ke tahap sertifikasi,” tambah Muh Nur.

Baca Juga  Jelang Fornas VIII 2025, Dispora Minta KORMI Nunukan Persiapkan Atlet Inorga

Fasilitasi dari pemerintah daerah tidak hanya mencakup pembiayaan proses sertifikasi, tetapi juga pendampingan teknis, pelatihan, dan akses informasi terkait regulasi halal. Langkah ini sejalan dengan upaya nasional dalam mewujudkan ekosistem halal dan memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Label halal dinilai penting karena menjamin bahwa produk telah diproses sesuai prinsip kehalalan, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. Selain itu, sertifikat halal juga memberikan legitimasi hukum terhadap produk yang beredar di pasaran.

Baca Juga  Bina Pelajar, Kecamatan Sebatik Utara Dukung Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup I Tingkat Siswa

Dengan adanya program ini, DKUKMPP Nunukan berharap produk-produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas dan menjadi pilihan utama konsumen, khususnya masyarakat muslim yang jumlahnya signifikan. (diskominfo)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer