DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKBI) terkait permasalahan karyawan PT. Intracawood, Selasa (25/3/25) di Gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor. Rapat ini juga dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, BPJS Ketenagakerjaan, dan manajemen PT. Intracawood.
Dalam RDP, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa hak-hak karyawan PT. Intracawood harus dipenuhi sesuai aturan. Masalah utama yang diangkat yakni kesulitan keuangan perusahaan yang berdampak pada keterlambatan pembayaran hak karyawan, termasuk iuran BPJS dan pesangon pensiun.
FKBI menyoroti ketidakpastian status sekitar 300 karyawan pensiun serta ketidakterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan dan kemitraan. Manajemen PT. Intracawood yang hadir mengaku tidak memiliki kewenangan strategis untuk memberikan solusi.
Beberapa rekomendasi disepakati, di antaranya mendorong PT. Intracawood menyelesaikan tunggakan iuran BPJS dan pesangon karyawan pensiun. DPRD dan Pemda akan mengawal proses mediasi dan menekan perusahaan agar transparan serta melibatkan pihak berkewenangan dalam pengambilan keputusan.
Syamsuddin juga meminta agar kebijakan merumahkan karyawan dikaji ulang agar tetap sesuai dengan ketentuan upah minimum. Dinas Tenaga Kerja diminta mempercepat koordinasi antarinstansi, sementara BPJS Ketenagakerjaan didorong berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pemda untuk menagih tunggakan. Rapat ditutup pukul 12.30 Wita dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti semua rekomendasi.