Pemkab Nunukan Siapkan Perda Investasi Dukung Perusda NSP

redaksi

KaltaraA1.com, Nunukan – Pemkab Nunukan tengah menyiapkan regulasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Investasi untuk mendukung pengembangan Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada (NSP), hal ini merupakan bagian dari upaya Pemkab menghidupkan kembali badan usaha milik daerah yang sempat vakum sejak 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Nunukan, Selasa (22/7/2025), di Ruang Rapat Ambalat I DPRD Nunukan.

Rohadiansyah menjelaskan bahwa sejak berhenti beroperasi beberapa tahun terakhir, Perusda NSP mengalami stagnasi tanpa kegiatan usaha. Meski eksistensinya masih ada secara hukum, perusahaan tersebut tidak menjalankan aktivitas ekonomi yang produktif.

Baca Juga  Seleksi PPPK Tahap 2 di Nunukan Resmi Dimulai

“Perusda NSP sebenarnya sudah berdiri sejak 2002. Namun setelah jabatan Direktur terakhir berakhir sekitar 2017, aktivitas perusahaan nyaris tidak ada hingga sekarang,” ujar Rohadiansyah di hadapan anggota DPRD.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Nunukan mendorong agar Perusda NSP kembali diaktifkan. Pemkab melihat banyak peluang usaha yang bisa digarap, salah satunya di sektor kelautan dan perikanan, khususnya pengelolaan rumput laut.

“Pak Bupati mempertanyakan kenapa perusahaan daerah ini tidak dimanfaatkan. Padahal banyak potensi yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Rohadiansyah.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Nunukan menunjuk Abu Bakar Siddiq  sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusda NSP pada 27 Maret 2025. Sejak penunjukan itu, perusahaan mulai menunjukkan geliat aktivitas usaha meski belum mendapatkan suntikan dana dari APBD.

Baca Juga  Lantik 15 Pejabat Fungsional, Bupati Irwan Sabri Sampaikan Pentingnya Tupoksi ASN

“Penunjukan Plt ini adalah kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Setelah ditunjuk, dalam waktu singkat Perusda mulai aktif, terutama di sektor rumput laut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan awal Perusda NSP saat ini berjalan secara mandiri tanpa dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Hal itu dilakukan sambil menunggu proses audit menyeluruh terhadap aset dan kewajiban perusahaan.

“Kami belum mengalokasikan anggaran karena audit aset dan tanggung jawab lama masih berjalan. Kami tidak ingin pengurus baru menanggung beban masa lalu,” tegas Rohadiansyah.

Baca Juga  Gubernur dan Wagub Kaltara Komitmen Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Apau Kayan

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab menyusun draft Perda Investasi yang akan menjadi dasar hukum pembiayaan kepada Perusda NSP. Rencana regulasi tersebut juga akan mengatur skema kerja sama antara Pemda dan mitra usaha.

“Anggaran untuk Perusda harus diatur lewat Perda. Maka kami sedang menyiapkan draft-nya agar dapat masuk dalam program legislasi daerah tahun depan,” lanjutnya.

Selain Perda Investasi, Pemkab Nunukan juga tengah menyiapkan perubahan badan hukum Perusda menjadi Perseroda (Perseroan Daerah), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

“Transformasi dari Perusda ke Perseroda akan membuka peluang lebih besar bagi masuknya investasi swasta dan pembagian saham yang lebih transparan,” ungkapnya. (tfk/Kominfo)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer