Kaltaraa1. Com, TANJUNG SELOR – Upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini semakin diperkuat dengan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi penegakan hukum berbasis kamera ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas direkam secara otomatis tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
ETLE bekerja melalui perangkat kamera pengawas (CCTV), sensor, serta perangkat lunak yang terhubung dengan pusat kendali. Sistem ini secara real time mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Di Kaltara, perangkat ETLE telah terpasang di sejumlah titik strategis yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi, di antaranya:
- Jalan Yos Sudarso, Kota Tarakan
- Dua titik pada Jalan Sengkawit, Kabupaten Bulungan
Pemasangan perangkat ini dirancang untuk mendorong disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang kerap dipicu oleh pelanggaran. “Melalui ETLE, proses pengawasan menjadi lebih efektif dan transparan. Sistem akan menangkap setiap pelanggaran secara otomatis sehingga proses penindakan dapat dilakukan lebih akurat dan objektif,” demikian tujuan penerapan program.
Penerapan tilang elektronik telah diatur secara jelas melalui sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 272 yang mengamanatkan penggunaan peralatan elektronik untuk penegakan hukum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi dasar terbaru pelaksanaan ETLE, termasuk prosedur penindakan dan mekanisme konfirmasi pelanggaran secara digital.
Melalui landasan hukum tersebut, ETLE menjadi instrumen penting untuk memastikan proses penilangan berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik negosiasi di lapangan.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Beberapa poin penting yang harus diperhatikan:
- Gunakan helm berstandar SNI dan sabuk pengaman.
- Patuhi rambu lalu lintas, marka, dan batas kecepatan.
- Hindari penggunaan ponsel saat berkendara.
- Jangan berkendara dalam kondisi mengantuk atau terpengaruh alkohol/obat-obatan.
Dengan adanya kamera ETLE, seluruh pelanggaran akan terekam otomatis. Proses konfirmasi pelanggaran dan tilang dilakukan secara digital melalui sistem yang telah terintegrasi.
Pemerintah daerah dan aparat kepolisian berharap kehadiran ETLE dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin di jalan raya. “Dengan tertib berlalu lintas, masyarakat tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga berkontribusi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.” (Fhrl/Adv)





