DLH Kaltara Sosialisasikan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, Perkuat Pengawasan dan Sanksi Lingkungan

redaksi

Kaltara A1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Dynasti, Kota Tarakan, 9 Desember 2025.

Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan, serta pemangku kepentingan terkait, terhadap mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Suara Tawa dan Sorak Gembira Warnai Lomba Permainan Tradisional Pelajar di Kaltara

Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, S.Hut., M.AP, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kejelasan prosedur pengawasan sekaligus penegakan sanksi administratif yang berkeadilan dan proporsional.

“Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 hadir untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum administratif di bidang lingkungan hidup. Melalui sosialisasi ini, kami berharap pelaku usaha memahami kewajiban mereka sejak perencanaan hingga operasional, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Baca Juga  Gubernur Kaltara Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut

Ia menambahkan, penerapan pengawasan yang efektif dan sanksi administratif yang tegas namun edukatif diharapkan mampu meningkatkan kualitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Utara. Selain itu, regulasi ini juga mendorong terciptanya kepastian hukum serta iklim usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, pelaku usaha, serta unsur terkait lainnya. DLH Kaltara berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pembinaan guna memastikan implementasi peraturan berjalan optimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Fhrl/Adv)

Baca Juga  Wabup Nunukan: Mediasi Antara PT Adindo Hutani Lestari dan Masyarakat Adat Dayak Berakhir Damai

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer