Launching Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar JKN, BPJS Kesehatan Tarakan Dorong Perlindungan Pekerja Secara Menyeluruh

redaksi

Kaltara A1. Com, TARAKAN – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan resmi meluncurkan Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya memperkuat perlindungan hak pekerja terhadap akses layanan kesehatan. Peluncuran kanal pengaduan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan, Jumat (5/6/2026), melalui sinergi bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan seluruh kelurahan di Kota Tarakan, organisasi dan serikat pekerja, serta sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendorong terwujudnya perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi pekerja di daerah.

Baca Juga  Silaturahmi ke Panti Sosial Bulungan, Dinsos Kaltara Serap Harapan Lansia

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, SE, MM, AAAK, menjelaskan bahwa kanal pengaduan tersebut disediakan sebagai sarana resmi bagi pekerja yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja ke program JKN. Melalui layanan itu, pekerja dapat menyampaikan laporan dengan mengisi data diri serta informasi perusahaan tempat bekerja untuk selanjutnya diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan bersama instansi terkait.

“Selama ini banyak pekerja yang menyampaikan keluhan melalui berbagai cara, termasuk demonstrasi maupun penyampaian langsung. Kini kami hadirkan kanal resmi agar pengaduan dapat ditangani secara sistematis. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Yusef dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi data. Apabila laporan dinyatakan valid, BPJS Kesehatan akan memanggil pemberi kerja dalam waktu maksimal tujuh hari untuk memberikan klarifikasi sekaligus memastikan komitmen pendaftaran pekerja ke dalam program JKN. Sementara itu, respons awal terhadap setiap laporan ditargetkan dapat diberikan dalam kurun waktu tiga hari sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Fraksi PKS DPRD Kaltara Sisihkan Gaji untuk Korban Bencana di Sumatera

Yusef menegaskan, apabila setelah proses klarifikasi dan masa komitmen tambahan pemberi kerja tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan diterapkan tahapan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Sanksi tersebut dimulai dari pemberian surat peringatan, pengenaan denda, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha atau penghentian layanan tertentu melalui pemerintah daerah. “Jika seluruh tahapan sudah dilakukan namun pemberi kerja tetap tidak patuh, kami akan menyampaikan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Perizinan untuk memberikan tindakan administratif sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Kabar Gembira! Beasiswa 7 Miliar untuk 1.024 Siswa dan Mahasiswa Segera Diluncurkan Pemkab Nunukan

Dalam kesempatan tersebut, Yusef juga mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan pekerja penerima upah di Kota Tarakan masih tergolong rendah dibandingkan potensi tenaga kerja yang ada. Saat ini jumlah pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif baru sekitar 10 ribu orang. Salah satu perhatian BPJS Kesehatan adalah keberadaan 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tarakan yang masing-masing mempekerjakan sekitar 40 hingga 50 orang. Namun, sebagian besar pekerja di sektor tersebut belum mendapatkan perlindungan JKN dari pemberi kerja. Melalui peluncuran Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar JKN ini, BPJS Kesehatan berharap kesadaran perusahaan dan pekerja semakin meningkat, sekaligus memperkuat pengawasan serta penegakan aturan agar seluruh pekerja memperoleh hak atas jaminan kesehatan secara layak, berkelanjutan, dan tanpa terkecuali. (Fhrl)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer