Kaltara a1. com, TANA TIDUNG – Setelah sukses menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung kini bergerak cepat menuntaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh proyek pembangunan dan investasi di kawasan daerah memiliki pijakan hukum serta arah penataan yang presisi.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPRKP Tana Tidung, Irafik, menegaskan bahwa penyusunan RDTR yang mencakup lima kecamatan kini menjadi agenda prioritas utama dinasnya.
“PR kami yang pertama adalah RDTR. Untuk RTRW sudah kami tuntaskan, kemudian kami lanjut dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Tana Tidung,” ujar Irafik, Selasa (25/8).
Progres signifikan pun mulai terlihat di beberapa kawasan kunci. Dokumen RDTR Tana Lia dan RDTR Perkotaan Tideng Pale saat ini telah resmi diajukan untuk memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, untuk RDTR Perkotaan Sesayap Hilir, berkas perencanaan teknisnya telah rampung disiapkan dan dijadwalkan memasuki pembahasan lintas sektor di tingkat kementerian pada tahun 2027 mendatang.
Menurut Irafik, RDTR berperan vital sebagai peta jalan detail yang memetakan zona permukiman, kawasan perdagangan, fasilitas umum, hingga alokasi infrastruktur. Ia mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di Tana Tidung wajib tunduk pada regulasi tata ruang yang berlaku.
“Sekarang segala pembangunan, baik fisik maupun yang lain, harus sesuai dengan tata ruang. Kalau tidak sesuai, maka pembangunan itu pasti akan terhambat,” tegasnya.
Dukungan tenaga teknis internal yang solid di lingkungan DPUPRKP Tana Tidung makin optimistis mempercepat perampungan seluruh dokumen ini. Dengan hadirnya RDTR yang terintegrasi, Tana Tidung siap menyambut iklim investasi yang kondusif, tertib ruang, dan berkelanjutan.





