Pemkab Tana Tidung Gulirkan Program Bedah Rumah Merah Putih APBN Menyasar 500 Hunian

redaksi

Kaltara a1. com, Tana Tidung- Pemerintah Kabupaten Tana Tidung resmi meluncurkan pelaksanaan Program Bedah Rumah Merah Putih yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program strategis ini diproyeksikan bakal membenahi sekitar 500 unit rumah tidak layak huni yang tersebar secara merata di 32 desa se-Kabupaten Tana Tidung. Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Tana Tidung, Irwansyah, menegaskan bahwa gerakan perbaikan hunian ini merupakan wujud dukungan nyata daerah dalam menyukseskan program nasional pembangunan 3 juta rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, tahapan pelaksanaan di lapangan tengah bergulir secara paralel dengan proses pendataan serta verifikasi ketat calon penerima manfaat. Pihak DPUPRKP Tana Tidung terus berkoordinasi intensif bersama tim Satuan Kerja (Satker) Perumahan guna memastikan validitas data warga penerima bantuan. Langkah verifikasi faktual ini krusial dilakukan untuk menjamin bahwa alokasi bantuan perbaikan rumah benar-benar menyasar keluarga yang membutuhkan, sekaligus menyelaraskan perencanaan teknis di lapangan agar proses konstruksi fisik dapat berjalan lancar.

Baca Juga  Program MBG di SDN 001 Nunukan Selatan Berjalan Lancar, Anak-anak Semakin Semangat ke Sekolah

Pelaksanaan program tahun ini membawa angin segar dengan adanya penyesuaian regulasi baru berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengubah nomenklatur yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi Program Bedah Rumah. Selain perubahan nama, regulasi baru ini juga membawa terobosan dengan memangkas alur birokrasi pelaksanaan dari yang semula terdiri dari 24 tahapan rumit kini disederhanakan menjadi hanya 10 tahapan ringkas. Penyederhanaan ini diharapkan mampu mengakselerasi penyaluran bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara lebih cepat, tepat, dan efisien.

Baca Juga  Dorong Penguatan Kelembagaan dan Kemitraan Petani Sawit, Tingkatkan Ekonomi Berkelanjutan

Guna memastikan ketertepatan sasaran, pemerintah menetapkan kualifikasi penerima berdasarkan standar indikator ekonomi yang terukur. Calon penerima manfaat wajib terdata dalam kategori Desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan di bawah Upah Minimun Kabupaten (UMK). Pengetatan parameter ekonomi ini diterapkan agar dana stimulan APBN benar-benar menjadi jaring pengaman sosial bagi warga berpenghasilan rendah yang membutuhkan tempat tinggal yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.

Baca Juga  Dishub Kaltara Bidik Pembangunan SPBU dan SPBB Laut, Jadi Strategi Tambahan PAD

Dengan jangkauan sasaran mencapai 500 rumah di 32 desa, Program Bedah Rumah Merah Putih ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur pemukiman di Tana Tidung. Selain meningkatkan kualitas hidup dan harkat warga penerima manfaat melalui hunian yang lebih aman, nyaman, dan layak, program ini juga diyakini mampu menekan angka kawasan permukiman kumuh. Pemkab Tana Tidung optimistis sinergi antara kebijakan pusat dan daerah ini akan menghadirkan dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.*

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer