Kaltara a1. com, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung melayangkan peringatan tegas kepada seluruh pelaku usaha, investor, serta masyarakat yang hendak mengeksekusi proyek fisik di wilayah Tana Tidung. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan wajib hukumnya tunduk pada dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diambil guna memastikan pertumbuhan daerah tidak berjalan asal-asalan, melainkan mengacu pada peta jalan pembangunan yang tertib, terukur, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPRKP Tana Tidung, Irafik, menekankan bahwa dokumen tata ruang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng utama dalam mencegah terjadinya konflik pemanfaatan lahan serta sengketa perizinan di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap rencana investasi maupun konstruksi fisik harus selaras dengan zonasi ruang yang berlaku.
“Sekarang segala pembangunan, baik fisik maupun yang lain, harus sesuai dengan tata ruang. Kalau tidak sesuai dengan tata ruang, maka pembangunan itu pasti akan terhambat,” tegas Irafik, Selasa (25/8).
Irafik menjelaskan, ketiadaan kesesuaian tata ruang dipastikan akan menyumbat proses perizinan lanjutan, seperti persetujuan bangunan hingga izin usaha. Hal ini tentu akan merugikan pelaku usaha sendiri jika terlanjur mengelontorkan modal tanpa memeriksa kesesuaian fungsi lahan terlebih dahulu.
Untuk memberikan kepastian hukum yang menyeluruh bagi para investor dan masyarakat, Pemkab Tana Tidung saat ini tengah tancap gas memacu penyelesaian dokumen RDTR di seluruh lima kecamatan. Keberadaan RDTR yang rinci ini nantinya akan memetakan kawasan secara presisi—mulai dari zona industri, pemukiman warga, perdagangan, fasilitas umum, hingga area hijau perlindungan lingkungan.
Dengan hadirnya peta zonasi yang jelas, Pemkab Tana Tidung optimistis iklim investasi di daerah akan semakin kondusif, aman, dan berdaya saing tinggi tanpa mengorbankan keteraturan tata ruang wilayah.





