Anggaran Daerah Terbatas, Pemprov Kaltara Diperketat: Perjalanan Dinas Wajib Sertakan Dokumentasi Lokasi

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memperketat aturan perjalanan dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 1 September 2026. Langkah ini diambil guna merespons kondisi keuangan daerah yang saat ini dinilai cukup terbatas.

​Lewat kebijakan baru ini, setiap ASN Pemprov Kaltara yang menjalankan dinas luar kota tidak hanya sekadar membawa berkas administratif, tetapi juga diwajibkan melampirkan bukti dokumentasi fisik. Foto dokumentasi tersebut wajib menerangkan keberadaan lokasi kegiatan secara jelas sebagai syarat kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Baca Juga  Dinsos Bangun Sinergitas Dengan BBPPKS dan Sentra Budi Luhur

​Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltara, Sanusi, menguraikan bahwa instruksi pengetatan ini harus dipatuhi secara ketat oleh seluruh aparatur demi menjaga akuntabilitas keuangan daerah.

​”Pengambilan dokumentasi harus menjelaskan tempat atau lokasi sebagai bagian dari kelengkapan SPJ. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” tegas Sanusi saat memimpin apel gabungan di Tanjung Selor.

​Ia menerangkan, minimnya efisiensi perjalanan dinas di tengah sempitnya ruang fiskal berpotensi membebani APBD. Oleh sebab itu, transparansi serta tingkat kepatuhan pegawai kini menjadi prioritas.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Dukung Penuh Turnamen Voli Pemuda Katolik Cup II

​”Kondisi keuangan daerah saat ini sangat terbatas. Karena itu, dalam melaksanakan perjalanan dinas, perlu dipertimbangkan bagaimana agar kegiatannya benar-benar efektif dan efisien,” terangnya.

​Tak berhenti pada penghematan anggaran perjalan dinas, Pemprov Kaltara juga berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan internal pegawai. Seluruh pegawai—baik ASN maupun Non-ASN—diminta tertib membayarkan pajak kendaraan pribadi hingga mengurus mutasi kendaraan berpelat luar daerah menjadi nomor polisi wilayah Kaltara (KU).

Baca Juga  Jelajahi Desa Kete’ Kesu Toraja Utara, Gubernur Harapkan Dapat Menjadi Motivasi untuk Kembangkan Potensi Wisata di Kaltara

​Di samping pengetatan anggaran dan pembenahan pajak, kedisiplinan mengenai tata cara berpakaian dinas turut disinggung secara eksplisit demi menjaga integritas pegawai publik.

​”Saya minta kita semua menjaga harga diri sebagai ASN dan menghargai seragam yang kita pakai. Karena tidak semua orang mendapat kesempatan untuk menggunakan pakaian ini,” ujar Sanusi menuturkan amanatnya. (*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer