Bahaya Kabut Asap Mengancam, Sekolah di Bulungan Terpaksa Belajar Dari Rumah Kembali Mulai 18 September 2026

redaksi

​Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan resmi mengalihkan proses belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) mulai 18 hingga 19 September 2026. Langkah darurat ini diambil setelah Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di wilayah tersebut masuk dalam kategori tidak sehat akibat dampak kabut asap.

​Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di wilayah terdampak, yakni Kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas, Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Utara, dan Bunyu.

Baca Juga  Kemandirian Fiskal Bulungan, DPRD Tegaskan Pengawasan Optimalisasi PAD

​Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, Suparmin S., menegaskan bahwa keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan ini.

​”Pelaksanaan Pembelajaran PJJ/BDR berlaku dari tanggal 18 s.d 19 September 2026 bagi kecamatan/satuan pendidikan yang terdampak kabut asap,” ujar Suparmin S. dalam surat edaran resminya.

​Ia mengimbau kepada setiap kepala sekolah untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal meskipun tidak dilakukan secara tatap muka langsung.

Baca Juga  Sektor Pertanian Kaltara Dilirik Investor

​”Kepala Satuan Pendidikan yang melaksanakan PJJ/BDR agar memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif melalui metode pembelajaran yang sesuai dengan kondisi murid serta daya dukung yang dimiliki oleh satuan pendidikan,” tegas Suparmin.

​Meski siswa belajar dari rumah, tenaga pendidik dan kependidikan tetap diwajibkan bertugas di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Evaluasi lanjutan juga akan terus dilakukan guna melihat perkembangan kondisi udara di lapangan.

Baca Juga  BUMD Diharap Beri Kontribusi Pendapatan Daerah Tahun Depan

​”Perubahan atau penghentian pelaksanaan PJJ/BDR akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi kualitas udara, sebaran asap, serta aspek kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan,” tambahnya.

​Bagi sekolah di kecamatan yang belum terdampak namun mengalami pemburukan kualitas udara secara mendadak, kepala sekolah diberikan wewenang untuk mengambil langkah pengamanan mandiri, seperti penghentian kegiatan luar ruangan hingga pemulangan siswa lebih awal. (*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer