Cegah Karhutla, Dishut Kaltara Perkuat Pengawasan PBPH dan Dorong PLTB

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), salah satunya melalui pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan perusahaan perkebunan.

Langkah tersebut dinilai penting menyusul potensi peningkatan risiko Karhutla ketika kondisi cuaca panas dan kering akibat fenomena El Nino.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Ekosistem (KSDE) Dishut Kaltara, Maryanto, S.Hut., M.AP., mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha yang memiliki aktivitas pemanfaatan maupun pengelolaan lahan.

Menurutnya, kesiapan perusahaan dalam menghadapi potensi kebakaran menjadi salah satu aspek yang terus diperhatikan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Polri turut melakukan evaluasi terhadap kesiapan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla di perusahaan.

Baca Juga  Dua Strategi Kapolda Kaltara Bantu Putra Daerah Lolos Seleksi Polri

“Pengawasan dan kesiapan sarana prasarana perusahaan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla,” ujar Maryanto, Ahad (13/9).

Selain kesiapan perusahaan, penerapan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) juga menjadi perhatian. Metode tersebut perlu diterapkan untuk mengurangi risiko penggunaan api dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan.

Maryanto mengatakan, penerapan PLTB tidak hanya penting bagi pemegang PBPH, tetapi juga pemegang Hak Guna Usaha (HGU), khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga  Ingkong Ala Tegaskan Pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan

Penggunaan api dalam aktivitas pembukaan lahan memiliki risiko kebakaran yang dapat meluas apabila kondisi lingkungan sedang kering. Karena itu, pencegahan sejak awal menjadi langkah yang harus dikedepankan.

“Pencegahan harus dilakukan bersama-sama, termasuk memastikan pembukaan dan pengelolaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar,” jelasnya.

Dishut Kaltara juga terus memperkuat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing kabupaten/kota. Koordinasi lintas sektor tersebut diperlukan agar informasi mengenai potensi maupun kejadian Karhutla dapat segera ditindaklanjuti.

Di tingkat masyarakat, Dishut dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) telah membina 60 kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di seluruh Kaltara.

Baca Juga  Perjuangan Baru Melawan Masalah Sosial untuk Kualitas Bangsa

Keberadaan MPA diharapkan dapat membantu proses deteksi dini apabila ditemukan titik api di wilayah masing-masing. Dengan deteksi yang lebih cepat, potensi kebakaran meluas dapat ditekan.

Maryanto kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih ketika kondisi cuaca kering.

Ia meminta setiap masyarakat yang menemukan titik api segera melaporkannya kepada petugas KPH atau MPA setempat agar dapat segera dilakukan penanganan.

“Kalau menemukan titik api, segera laporkan agar bisa ditangani sebelum meluas,” pungkasnya. (dkisp)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer