Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata sengketa lahan antara Hasbi dan Petrus Singal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Jumat (25/6/2026), diwarnai ketegangan. Tim kuasa hukum tergugat mempertanyakan kemunculan mendadak seorang oknum yang mengklaim sebagai perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan, padahal instansi tersebut sama sekali tidak dilibatkan sejak awal gugatan.
Kemunculan sosok tanpa kejelasan status ini memicu keprihatinan dari pihak tergugat karena BPN tidak pernah masuk dalam materi gugatan, jawaban, maupun replik. Kehadiran oknum tersebut dinilai membingungkan lantaran yang bersangkutan tidak bersedia masuk ke ruang sidang dan memilih langsung meninggalkan lokasi sesaat sebelum persidangan dimulai.
Pengacara pihak tergugat, Hermanto Hamdi, menegaskan bahwa sejak awal tidak ada permohonan tertulis maupun legalitas resmi yang melandasi kehadiran utusan tersebut di area persidangan.
“Tidak ada legal standing, tidak ada permohonan secara tertulis. Artinya kami mempertanyakan betulkah ini mewakili BPN. Kalau memang betul, paling tidak ada suratnya,” tegas Hermanto.
Hermanto menambahkan bahwa pihak penggugat seharusnya menempuh prosedur resmi jika memang bermaksud menghadirkan otoritas pertanahan dalam pemeriksaan perkara ini.
“Majelis hakim kemudian meminta pihak penggugat membuat surat permohonan kepada BPN apabila tetap ingin menghadirkan instansi tersebut,” ujar Hermanto.
Persoalan ini kian berlarut mengingat objek sengketa lahan dan rumah di Jalan Gapensi sebenarnya telah ditempati oleh pihak tergugat secara turun-temurun sejak era 1980-an tanpa pernah memicu konflik dengan pemilik-pemilik terdahulu. Pihak tergugat menilai kejanggalan baru muncul saat penggugat, yang merupakan pembeli tangan ketiga, mendadak menuntut pelepasan lahan.
Tim kuasa hukum tergugat lainnya, Andika Montonglayuk, turut mendorong pihak media untuk menguji keabsahan penugasan oknum yang datang ke lokasi persidangan tersebut demi menjaga transparansi proses hukum.
“Silakan dari teman-teman media mengklarifikasi ke sana bahwa oknum BPN yang hadir ini apakah memang resmi datang, ditugaskan, atau datang secara pribadi,” desak Andika.
Persidangan perdata yang mencakup pemeriksaan batas wilayah, keabsahan kepemilikan, dan pengujian alat bukti ini masih terus berjalan di PN Tanjung Selor. Majelis hakim dijadwalkan akan mengonfirmasi langsung status oknum tersebut kepada BPN Bulungan untuk memastikan kepastian hukum selama proses pembuktian berlangsung.





