Modus Minyak Lintah dan Tuak, Oknum PPPK Cabuli Pelajar SMP di Perpustakaan Sekolah

redaksi

Kaltara a1. Com, NUNUKAN — Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial S (34) ditangkap jajaran Polsek Nunukan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di ruang perpustakaan salah satu SMP Negeri di Kabupaten Nunukan pada Sabtu (5/9) malam.

​Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian buruk yang menimpa anaknya. Sebelum insiden terjadi, pelaku sempat membicarakan topik seputar masalah seksual dan penggunaan minyak lintah saat mengobrol dengan korban di kawasan Desa Binusan. Pelaku kemudian mengajak korban membeli minuman keras jenis tuak di wilayah Jalan Sei Fatimah, sebelum akhirnya membawa korban ke tempat kerjanya di lingkungan sekolah dan mengarahkannya masuk ke ruang perpustakaan.

Baca Juga  Polisi Ungkap Pria Tuna Wicara yang Aniaya Tetangga Hingga Tewas di Nunukan

​Di dalam perpustakaan tersebut, pelaku mencekoki korban dengan tuak hingga mengalami mabuk parah dan tidak berdaya. Saat korban terbaring di atas karpet dalam kondisi muntah-muntah, pelaku berpura-pura memberikan bantuan pemijatan serta menawarkan minyak lintah. Pelaku lantas melancarkan aksi pencabulan dengan dalih mengoleskan minyak tersebut ke bagian sensitif korban.

Usai melampiaskan perbuatannya, pelaku mengantar korban ke sekitar masjid dekat rumah neneknya dan meminta korban untuk bungkam. Namun setibanya di rumah, korban langsung menceritakan seluruh kejadian kepada sang ibu.
​Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris menyampaikan langkah penanganan awal yang dilakukan jajaran kepolisian.

Baca Juga  Air Susu Dibalas Tuba: Niat Hati Beri Pekerjaan di Kebun, Buruh Malah Bawa Lari Motor Majikan

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Ipda Idris.

​Ipda Idris turut menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya di dalam perpustakaan.

“Pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memegang alat vital korban dengan alasan membantu mengoleskan minyak lintah sambil memijatnya. Namun korban saat itu tak berdaya untuk melawan karena mabuk,” jelas Ipda Idris.

​Mengenai penangkapan dan tindak lanjut terhadap tersangka, Ipda Idris menegaskan respons cepat dari pihak kepolisian.

Baca Juga  Gawat Nih! Sepekan Ada 4 Kasus Curanmor di Malinau

“Untuk menghindari adanya tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban, pelaku diamankan ke Polsek Nunukan. Setelah diamankan, pelaku membenarkan perbuatannya,” kata Ipda Idris.

​Saat ini perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti sah. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya botol bekas tuak, karpet perpustakaan, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU Penyesuaian Pidana. (*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer