Kaltara a1. com, TANA LIA – Desa Sambungan Selatan, Kecamatan Tana Lia, menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Desa ini resmi meraih nilai 96 dengan predikat “Istimewa” dalam penilaian perluasan calon percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/9/2026).
Penilaian bergengsi tersebut diraih setelah tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK melakukan monitoring dan evaluasi ketat terhadap pemenuhan indikator keterbukaan publik, akuntabilitas anggaran, dan integritas tata kelola di Desa Sambungan Selatan.
Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, yang hadir langsung dalam kegiatan evaluasi bersama Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Utara, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian yang diraih Pemdes Sambungan Selatan.
“Nilai 96 ini tentu menjadi hasil yang patut diapresiasi. Namun, yang jauh lebih penting dari sekadar angka adalah bagaimana prinsip tata kelola bersih ini benar-benar diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Pelayanan masyarakat harus terbuka, pengelolaan anggaran dipertanggungjawabkan, dan publik diberi ruang untuk mengawasi,” tegas Sabri.
Proses penilaian di lapangan dikawal langsung oleh Tim KPK RI yang dipimpin oleh Andhika Widiarto (Ketua Satgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK) bersama Desi Aryati Sulastri dan Yasa Latifa Helmi. Turut hadir mendampingi Inspektur KTT, Kepala DSPPPAPMD, DKISP, Camat Tana Lia, Kepala Desa Sambungan Selatan, BPD, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
Sabri berharap keberhasilan Desa Sambungan Selatan tidak berhenti sebagai pencapaian tunggal, melainkan menjadi stimulus dan role model bagi desa-desa lain di seluruh Kabupaten Tana Tidung dalam membenahi sistem tata kelola pemerintahan desa.
“Sambungan Selatan sudah membuktikan diri. Pengalaman dan praktik baik dari proses ini harus dibagikan ke desa-desa lain di Tana Tidung agar standar transparansi dan akuntabilitas ini bisa diterapkan secara merata,” pungkas Wabup.





