Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Keputusan hukum berbanding terbalik mewarnai perjalanan perkara tenurial yang menimpa Ahmad, warga Desa Buong Baru, Kabupaten Tana Tidung. Sempat bernapas lega usai diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Ahmad kini harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas tersebut dan menyatakannya bersalah atas laporan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Adindo Hutani Lestari.
Dinamika hukum terbalik ini menjadi sorotan dalam kegiatan Bedah Kasus yang digelar Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) di Ryn Caffe, Tanjung Selor. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor membebaskan Ahmad melalui Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2024/PN Tjs karena terbukti menguasai tanah secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan beroperasi. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum dinilai gagal membuktikan tahapan pengukuhan kawasan hutan di lokasi sengketa.
Namun, peta hukum berubah drastis di tingkat kasasi. Melalui Putusan Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025, Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Tanjung Selor dan menjatuhkan vonis bersalah kepada Ahmad.
Kepala Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAMNAS), M. Jamil, menegaskan bahwa hak keperdataan masyarakat yang menguasai tanah mendahului penetapan kawasan hutan tidak boleh diabaikan begitu saja.
”Penetapan suatu wilayah sebagai kawasan hutan tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan masyarakat yang telah ada dan menguasai tanah di dalamnya,” tegas M. Jamil.
Ia juga mengkritik kecenderungan penegakan hukum yang hanya bersandar pada klaim administratif berupa peta kawasan tanpa memeriksa fakta historis penguasaan lahan oleh warga lokal.
”Penetapan kawasan hutan tidak boleh berhenti pada klaim status atau keberadaan peta,” kata Jamil.
Lebih lanjut, Jamil mengingatkan pentingnya pengujian bukti menyeluruh agar proses pidana tidak dijadikan alat untuk menyingkirkan hak-hak petani dan pembela lingkungan.
”Proses pengukuhannya harus dapat dibuktikan, kesesuaiannya dengan lokasi yang dipersoalkan harus diperiksa, dan riwayat penguasaan tanah masyarakat tidak boleh diabaikan. Ketika persoalan ini masuk ke ranah pidana, seluruh unsur perbuatan yang didakwakan juga harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” lugas Jamil.(*/Hai)





