Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bulungan menegaskan bahwa usulan pemberhentian sementara LL (Lausa Baida), anggota DPRD Bulungan dari Fraksi Gerindra, bukan merupakan keputusan sepihak dari BK.
LL diusulkan diberhentikan sementara setelah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IA.
Ketua BK DPRD Bulungan, Sunaryo, mengatakan BK hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan proses yang dilakukan DPRD berjalan sesuai ketentuan.
“Isu yang beredar seakan-akan BK yang melakukan pemberhentian. Dasarnya adalah aturan dalam tata tertib dan PP Nomor 12 Tahun 2018,” jelas Sunaryo.
Menurutnya, ketika seorang anggota DPRD telah berstatus terdakwa dalam perkara dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD memiliki mekanisme untuk mengajukan pemberhentian sementara.
Sunaryo menegaskan, proses tersebut tidak serta-merta berarti LL diberhentikan secara tetap. DPRD tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum DPRD Bulungan, Agustinus, mengatakan pemberhentian sementara berkaitan dengan perkara LL yang telah memasuki tahap persidangan.
“Sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan, hak-hak keuangan yang bersangkutan hanya dibagikan sebatas gaji pokok,” kata Agustinus.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses administratif yang harus dijalankan DPRD berdasarkan ketentuan yang berlaku.
DPRD Bulungan pun memastikan proses pemberhentian sementara dilakukan sesuai mekanisme hukum, sementara status akhir LL sebagai anggota DPRD tetap menunggu hasil proses hukum yang berkekuatan tetap.





