Pemkab Nunukan Tetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Embung di Pulau Sebatik

redaksi

KaltaraA1.com, Nunukan – Pemerintah Kabupaten Nunukan secara resmi menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan embung di dua desa, yakni Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara dan Desa Bukit Harapan Kecamatan Sebatik Tengah.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 286 tanggal 2 Mei 2025.

Dan penetapan lokasi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 025/TPPT/2025 tertanggal 19 Juni 2025.

Baca Juga  Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas, Bupati Nunukan Serahkan Santunan Lebaran

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Pulau Sebatik.

“Aspek ketersediaan air bersih menjadi fokus utama pemerintah daerah. Dengan adanya embung ini, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat Pulau Sebatik dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan, Abdul Munir, ST, M.AP, selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah.

Baca Juga  Luncurkan Beasiswa Harapan Energi Baru, H. Irwan : Bentuk Komitmen Kami Terhadap Anak Daerah

Adapun lokasi pengadaan tanah meliputi Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara seluas ±287.500 m² dan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah seluas ±404.009 m²

“Total luas area pengadaan tanah mencapai ±691.509 m² atau sekitar 69,15 hektare. Proses pengadaan tanah diperkirakan memakan waktu selama enam bulan,” tutur, Abdul Munir.

Sementara itu, pembangunan embung akan dilakukan secara bertahap oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V, dan direncanakan untuk digunakan dalam jangka panjang.

Baca Juga  Cegah Remaja Perempuan dari Anemia

“Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang keberatan atas penetapan lokasi ini untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan,” tutupnya.(diskominfo)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer