Kaltaraa1.com, TANJUNG SELOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kalimantan Utara menyoroti dua daerah strategis di wilayah perbatasan yang dinilai rawan atau masuk dalam zona merah penyebaran penyakit masyarakat (pekat).
Kedua daerah tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap pelanggaran norma sosial, khususnya dalam peredaran minuman keras (Miras) serta tempat hiburan malam (THM) yang dianggap tak sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Dalam keterangannya baru-baru ini, Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kasi Terantibum) Pol-PP Kaltara, Maijekson, menjelaskan bahwa terdapat dua daerah yakni Kabupaten Nunukan dan Malinau.
Namun dari dua daerah tersebut menurut dia Nunukan menjadi target utama operasi pekat dikarenakan lokasi yang berbatasan langsung dengan negara malaysia dan juga peraturan daerah (Perda) yang sudah ditetapkan namun masih ada yang melanggar.
“Mengapa Nunukan yang jadi prioritas? Karena daerah ini rawan. Sesuai Perda, seharusnya tidak boleh ada THM dalam radius 500 meter dari tempat ibadah. Tapi faktanya, masih ada,” ungkap Maijekson belum lama ini.
Menurutnya, pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, apalagi keberadaan THM di dekat lingkungan religius jelas melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di daerah tersebut.
“Kami sangat berharap ada tindakan konkret dari pemda. Hal ini sudah menjadi atensi kami di tingkat provinsi. Hasil evaluasi lapangan sudah kami laporkan kepada pihak yang berwenang, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi soal izin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maijekson menyebut bahwa pembahasan terkait revisi atau penguatan Perda yang mengatur operasional THM kini tengah dibicarakan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah agenda tersebut akan memperketat aturan atau justru membuka celah bagi pelonggaran.
“Kami mendapat informasi ada rencana pembahasan ulang terkait Perda. Tapi yang kami tekankan, jika Perda sudah tegas melarang, maka aturan itu harus ditegakkan. Bukan malah dicari celahnya untuk dilemahkan,” tegasnya.
Selain Nunukan tambah dia, Kabupaten Malinau juga masuk dalam daftar target operasi pekat. Meskipun Perda di Malinau telah menetapkan larangan total terhadap peredaran minuman keras (miras), praktik di lapangan menunjukkan masih adanya celah distribusi ilegal yang masuk ke wilayah tersebut, terutama karena posisinya juga berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Dua daerah ini adalah pintu masuk Kaltara. Kalau kita tidak kontrol, miras dan praktik-praktik penyimpangan lainnya bisa masuk dengan mudah. Ini yang menjadi kekhawatiran kami dan dasar kenapa operasi pekat harus dilakukan secara konsisten,” jelas Maijekson.
Pol-PP Kaltara menegaskan bahwa langkah penegakan hukum melalui operasi pekat bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas sosial dan budaya masyarakat Kaltara, terutama di wilayah perbatasan yang kerap menjadi titik rawan penyimpangan.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan memperluas operasi ke berbagai titik lainnya, tidak hanya THM, tetapi juga tempat yang terindikasi menjadi sarang aktivitas ilegal.
“Operasi pekat bukan hanya soal miras atau THM. Ini soal menjaga wajah Kalimantan Utara. Karena kalau dibiarkan, yang rusak bukan hanya generasi muda, tapi juga citra daerah kita,” harapnya.
Dengan adanya komitmen kuat dari aparat, masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar, demi menciptakan Kaltara yang lebih tertib, aman, dan bermartabat.(adv/Erc)