SPMB 2025 di Kaltara Hadir dengan Sistem dan Nama Jalur Baru untuk SMA dan SMK

redaksi

Kaltaraa1.com, TARAKAN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025/2026 di Kalimantan Utara akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, terdapat perubahan dalam istilah jalur pendaftaran serta mekanisme seleksi, sesuai dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, Mustari, menyampaikan bahwa pendaftaran SPMB akan berlangsung serentak pada 18–26 Juni 2025.

Namun, jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi untuk SMA, serta jalur Gakin (keluarga tidak mampu) dan Domisili untuk SMK, dibuka lebih awal, yakni 18–21 Juni 2025.

Baca Juga  RSUD dr. H. Jusuf SK Perketat Standar Praoperasi untuk Optimalkan Keselamatan Pasien

Langkah ini dilakukan agar peserta yang belum diterima pada jalur awal masih memiliki kesempatan mendaftar di jalur berikutnya—yakni jalur Domisili untuk SMA dan jalur Reguler untuk SMK (22–26 Juni 2025).

Mustari menjelaskan, secara umum mekanisme penerimaan di SMA dan SMK memiliki kesamaan, namun ada perbedaan pada jumlah dan penamaan jalur.Untuk SMA, tersedia empat jalur pendaftaran:

• Domisili (pengganti jalur zonasi),

Baca Juga  Marli Kamis Desak Pemerintah Pusat Realisasikan BBM Satu Harga di Seluruh Krayan

• Prestasi,

• Afirmasi (khusus bagi peserta dari keluarga kurang mampu), dan

• Mutasi, bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan orang tua atau wali.

Sedangkan untuk SMK, hanya terdapat tiga jalur, yakni:

• Reguler, berdasarkan nilai rapor lima semester,

• Gakin, dan

• Domisili, dengan sistem seleksi utama berdasarkan jarak tempat tinggal.

“Perbedaannya hanya pada jalur mutasi, yang hanya berlaku untuk SMA. Sementara di SMK, siswa pindahan tetap bisa mendaftar melalui jalur reguler atau gakin sesuai syarat yang ditetapkan,” terang Mustari usai meninjau pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 1 Tarakan, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga  Pemkab Nunukan Matangkan Evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi 2025

Perubahan istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta penggantian jalur Zonasi menjadi Domisili, mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Kalimantan Utara juga telah menetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.1-282-2025 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Kaltara tahun ajaran 2025–2026.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer