Ketua DPRD Tarakan: Jangan Terburu-buru Salahkan Perusahaan, Kita Cek Dulu di Lapangan

redaksi

Kaltara a1. Com, TARAKAN — Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menanggapi keluhan warga terkait lahan perkebunan yang tergenang air dan rusaknya tanaman akibat aktivitas PT PRI di lahan sekitar perusahaan.

Menurut Yunus, masyarakat mengeluhkan tidak dapat lagi berkebun karena lahan mereka tergenang. 

“Yang pertama mereka mengeluhkan karena tidak bisa berkebun lagi, kebunnya tergenang air. Yang kedua, sudah banyak tanaman yang mati,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Yunus menjelaskan, persoalan ini sudah pernah dibahas sejak awal 2022. Saat itu DPRD meminta agar perusahaan memberikan ganti rugi atas tanaman tumbuh milik warga, namun kesepakatan belum tercapai.

“Waktu itu kami minta ada ganti rugi tanam tumbuh atau bagaimana, tapi belum disepakati oleh perusahaan karena mereka juga belum tahu apa yang akan diganti,” katanya.

Baca Juga  Kadispora Kaltara Buka Turnamen Voli Pemuda Katolik di Tarakan: Lebih dari Sekadar Kompetisi, Ini Ajang Mempererat Persaudaraan

Untuk memastikan laporan warga, DPRD bersama tim terkait akan meninjau langsung lokasi kejadian. 

“Besok kami akan turun bersama tim untuk mengecek langsung apakah memang terjadi pencemaran, pergenangan air, atau dampak lain terhadap kebun warga,” jelas Yunus.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya. 

“Kalau ternyata nanti tidak ada pencemaran di sekitar lokasi, kita serahkan ke pemerintah. Negara kita negara hukum, jadi semua harus berdasarkan aturan,” tambahnya.

Baca Juga  Momen Hari Pahlawan Dinsos Kaltara Berharap Pelajar Kaltara Miliki Karakter Seperti Pahlawan

Terkait usulan jual beli lahan antara warga dan perusahaan, Yunus menyebut hal tersebut harus mengikuti ketentuan resmi. 

“Kalau jual beli lahan kan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Makanya tadi disarankan oleh Asisten I agar ada tim appraisal yang turun untuk menilai. Perusahaan juga harus melihat apakah lahan yang mau dibeli terlalu dekat dengan lokasi kegiatan atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Yapdin, perwakilan warga, mengatakan pihaknya masih menduga kerusakan lahan disebabkan oleh aktivitas PT PRI di sekitar area perkebunan. “Kami menduga lahan kami rusak akibat aktivitas perusahaan di sekitar situ. Banyak kebun warga yang kini tidak bisa digarap lagi,” ungkapnya.

Baca Juga  Tahun 2024 Diprediksi Lebih Baik dari 2023

Yapdin juga menegaskan, masyarakat akan tetap mengikuti hasil rapat sebelumnya jika tidak ada penyelesaian sampai akhir bulan ini. 

“Kami akan tetap mengikuti hasil rapat kemarin. Kalau sampai tanggal 31 nanti tidak ada kesepakatan, maka jalan akan kami tutup sesuai hasil keputusan bersama,” tegasnya.

Rencananya, peninjauan lapangan oleh DPRD bersama tim terkait akan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) pukul 10.00 WITA. Yunus berharap, semua pihak dapat menahan diri dan menunggu hasil pemeriksaan resmi.

“Tujuan kami memastikan persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan tidak mengganggu iklim investasi di daerah,” pungkasnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer