Dishub Kaltara Tegaskan Kuota BBM Subsidi Speedboat Reguler Ditentukan Pertamina

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional speedboat reguler tetap tersedia. Namun, jumlah atau kuota BBM subsidi tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pertamina sebagai badan penyalur resmi.

Kepala Dishub Provinsi Kalimantan Utara, Idham Chalid Darmawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan dalam pengusulan kebutuhan dan pengawasan pemanfaatan BBM subsidi agar tepat sasaran, khususnya untuk mendukung layanan transportasi air bagi masyarakat.

Baca Juga  Dua Pelajar Asal Kaltara Wakili Provinsi pada Ajang Duta Budaya Indonesia 2025

“Untuk BBM bersubsidi bagi speedboat reguler memang ada, tetapi kuotanya ditetapkan oleh Pertamina. Pemerintah daerah tidak bisa menentukan jumlahnya secara sepihak,” ujarnya Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, keterbatasan kuota kerap menjadi perhatian para operator speedboat dan masyarakat pengguna jasa transportasi sungai dan laut. Oleh karena itu, Dishub Kaltara terus berkoordinasi dengan pihak Pertamina serta instansi terkait lainnya guna memastikan distribusi BBM subsidi dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu, Ali Rahman dari Satpol PP Kaltara Terima Penghargaan dari Kapolda

Idham Chalid menambahkan, Dishub juga melakukan pendataan terhadap armada speedboat reguler yang berhak menerima BBM subsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan subsidi benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, terutama di wilayah yang sangat bergantung pada transportasi air.

“Harapannya, dengan koordinasi yang baik dan pengawasan yang ketat, layanan speedboat reguler tetap berjalan lancar meski kuota BBM subsidi terbatas,” tutupnya. (Fhrl/Adv)

Baca Juga  Kadispora Kaltara Ikuti Uji Kompetensi JPT, Hasil Tunggu Putusan Pansel

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer