Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah yang terjadi di kawasan industri maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DLH dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan melindungi masyarakat dari berbagai risiko dampak pencemaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Hairul Anwar, mengatakan bahwa laporan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pengawasan lingkungan. Menurutnya, setiap dugaan pencemaran lingkungan harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jika ada keluhan atau dugaan pencemaran lingkungan di kawasan industri maupun perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara, kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Hairul.
Hairul menegaskan bahwa DLH Kaltara siap melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan membentuk tim pemantauan. Tim tersebut akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas usaha yang dilaporkan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Kami siap turun ke lapangan. Jika dalam pengecekan ditemukan fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
DLH Kaltara juga menegaskan bahwa apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, sanksi administratif, hingga denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penindakan akan kami lakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tahun 2024,” jelas Hairul.
Sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, DLH Kaltara telah menyediakan beberapa kanal pengaduan resmi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui akun Instagram resmi @dlhkaltaraprov atau datang langsung ke Kantor Gabungan Dinas (Gadis) Lantai 2 untuk membuat pengaduan secara langsung.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami dugaan pencemaran lingkungan. DLH siap menerima pengaduan dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan,” pungkasnya.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat, DLH Kaltara berharap pengawasan lingkungan dapat berjalan lebih optimal, sehingga aktivitas industri di Kalimantan Utara dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. (adv/Erc)





