Kaltara a1. Com, BULUNGAN — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penyergapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Kilo 4, area PT BSS, Kabupaten Bulungan, pada Jumat (11/9/2026) sekira pukul 02.10 WITA.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I (44), warga Pejalin, dan MKF (26), warga Tanjung Selor. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kepolisian bernomor LP/B/61/VIII/2026/SPKT/Polda Kaltara tertanggal 14 Agustus 2026 atas kasus kehilangan sepeda motor Honda Blade.
Kanit URC Resmob, Iptu Faisal Akbar, S.Tr.K., S.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
”Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan begitu menerima laporan dari masyarakat,” ujar Iptu Faisal Akbar saat dikonfirmasi mengenai kronologi awal penangkapan.
Penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di lapangan membuahkan hasil setelah terdeteksi petunjuk kuat mengenai lokasi persembunyian kedua pelaku yang masih berada di wilayah hukum Tanjung Selor.
”Begitu keberadaan para terduga pelaku teridentifikasi di wilayah Tanjung Selor, tim langsung melakukan penyergapan dini hari dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” lanjut Faisal.
Saat ini, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus curanmor ini.
”Fokus kami saat ini adalah melacak barang bukti fisik serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, namun proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polda Kaltara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 September 2026. (*/Hai)





