kaltara a1. com, Tanjung Selor — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) senilai Rp 693 juta lebih kepada 10 partai politik yang menduduki kursi di DPRD Bulungan. Penyerahan dana hibah tersebut secara resmi dilakukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bulungan pada Selasa (23/6/2026).
Bupati Bulungan Syarwani menjelaskan, besaran alokasi bantuan yang diterima tiap-tiap partai politik berbeda. Angka tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah yang didapatkan masing-masing parpol pada pemilihan umum (pemilu) legislatif sebelumnya.
Syarwani menekankan bahwa alokasi banpol ini memiliki payung hukum yang mengikat. Oleh karena itu, skema penggunaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan wajib mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Setiap bantuan keuangan memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk dalam pemanfaatan dan pelaporannya. Kami meminta semua partai politik mengikuti ketentuan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Syarwani saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tanjung Selor.
Minta Pengelolaan Transparan dan Tertib Administrasi
Lebih lanjut, Syarwani mengingatkan seluruh jajaran pengurus parpol penerima alokasi dana agar tertib administrasi serta akuntabel dalam menyusun laporan keuangan. Ketertiban pengelolaan anggaran ini dinilai sangat penting demi mengantisipasi potensi temuan pemeriksaan keuangan maupun masalah hukum di kemudian hari.
Ia juga menandaskan bahwa penyaluran dana banpol bukan sekadar agenda rutin pencairan anggaran tahunan. Pemerintah daerah berharap dana ini dapat digunakan tepat sasaran sesuai porsinya, mulai dari operasional sekretariat parpol hingga agenda prioritas lainnya yang menyentuh masyarakat.
“Harapan kita tentu seluruh pengurus partai politik disiplin mengelola anggaran ini. Harus sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku agar penggunaannya benar-benar tepat sasaran dan aman secara hukum,” pungkasnya. (*/djn)





