Kendalikan Distraksi Digital, Kemenag Kaltara Resmi Ketat Penggunaan Ponsel di Lingkungan Sekolah

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Utara memperketat aturan penggunaan gawai bagi seluruh peserta didik maupun tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diterapkan guna menciptakan suasana belajar yang aman, kondusif, serta bebas dari gangguan fokus belajar.

​Langkah pengetatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan ini menyasar seluruh lingkungan madrasah, pesantren, hingga sekolah keagamaan di wilayah Kaltara.

Baca Juga  DPRD Bulungan Buka Suara soal Keluhan PPDB, Minta Sosialisasi Diperjelas

​“Pembatasan penggunaan gawai ini bukan untuk menjauhkan anak-anak kita dari teknologi. Justru kita ingin memastikan teknologi dimanfaatkan secara tepat untuk mendukung proses pembelajaran, bukan menjadi sumber distraksi,” tegas Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, H. Muhamad Saleh.
​Dalam skema pembatasan ini, siswa dilarang mengoperasikan perangkat gawai selama jam belajar berlangsung, kecuali jika diinstruksikan oleh guru untuk kebutuhan pembelajaran. Sebagai bentuk pengawasan, pihak sekolah diarahkan untuk menyediakan loker penyimpanan atau mengumpulkan gawai di awal jam pelajaran. Pembatasan serupa juga diberlakukan bagi para guru dan tenaga kependidikan apabila penggunaan ponsel tidak berkaitan dengan aktivitas mengajar.

Baca Juga  Cek Tanggalnya! Musik Alam X Benuanta Fest 2k24 Tampilkan 20 Etnis Lokal hingga Artis Internasinal serta Ratusan UMKM

​Saleh menekankan bahwa penting bagi peserta didik untuk memiliki pemahaman yang kuat terkait batas-batas penggunaan teknologi secara bijak di era digital.
​“Kita ingin membangun budaya digital yang sehat. Anak-anak perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan teknologi dengan bijak, mengetahui batasannya, memahami risiko di ruang digital, serta mampu menjaga etika dan privasi,” ujar Saleh.

Baca Juga  Bupati Target Bulungan Zero Kasus Stunting

​Ia juga menambahkan bahwa fleksibilitas penggunaan gawai tetap ada selama disesuaikan dengan kebutuhan edukasi yang jelas.
​“Penggunaan gawai harus tetap memperhatikan kepentingan pembelajaran dan kondisi yang memang memerlukan akses terhadap perangkat tersebut,” jelas Saleh.

​Meski memperketat ruang gerak penggunaan ponsel, Kemenag Kaltara memastikan komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa tidak akan terputus. Pihak sekolah diinstruksikan untuk menyediakan saluran komunikasi resmi agar kebutuhan mendesak dari wali murid tetap terlayani dengan baik selama jam sekolah. (*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer