Warga Mangkupadi tuntut keadilan di PN Tanjung Selor, Minta Hak Tanah dan Perlindungan Anti-SLAPP Ditegakkan​

redaksi

​Kaltara a1. Com, BULUNGAN — Perjuangan masyarakat Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dalam mempertahankan hak atas tanah, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia memasuki tahapan paling krusial di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Arman, selaku Penggugat sekaligus Ketua Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM), resmi mengajukan Kesimpulan Akhir dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs.

Gugatan ini melibatkan PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP), PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), serta sejumlah instansi pemerintah. Melalui kesimpulan tersebut, Penggugat mendesak Majelis Hakim memberikan perlindungan penuh terhadap hak atas tanah masyarakat, menjamin kepastian hukum, serta mempertimbangkan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) bagi pejuang lingkungan hidup.

​«”Kami memperjuangkan tanah, kampung halaman, lingkungan hidup, dan masa depan anak cucu kami. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh menghilangkan hak rakyat, apalagi jika hak atas tanah masyarakat belum diselesaikan secara adil,” tegas Arman.»
​Pokok persoalan utama dalam gugatan ini berpusat pada dugaan tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 255 atas nama Arman yang terbit lebih dahulu pada tahun 2009, dengan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 38 PT BCAP yang didaftarkan pada tahun 2011 serta Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 milik PT KIPI. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penerbitan hak atas tanah kepada perusahaan skala besar tidak boleh mengabaikan hak milik warga yang sudah terdaftar sah secara hukum.

Baca Juga  Ketua DPRD Kaltara Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilkada 2024

​”Pokok persoalannya bukan sekadar siapa yang mempunyai sertifikat, tetapi bagaimana riwayat perolehan hak itu terjadi. Apakah hak milik Arman telah dilepaskan secara sah? Apakah ada dokumen peralihan hak? Apakah ada pembayaran kompensasi kepada pemegang hak yang bersangkutan? Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui alat bukti,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL.

​Ia menambahkan bahwa bukti pembayaran kompensasi kepada warga lain maupun transaksi akuisisi tanah antarperusahaan tidak serta-merta membuktikan pelepasan hak milik Arman. Menurutnya, transaksi pihak ketiga tidak boleh menghapus hak subjek hukum lain yang belum diselesaikan secara sah.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain : APBD Kaltara 2025 Alami Penurunan

​Kesimpulan Akhir Penggugat dirumuskan dengan mengonfrontasikan seluruh alat bukti secara utuh, mulai dari bukti surat, keterangan saksi (Syamsul, Andi Burhanuddin, dan Ahmad Tang), keterangan ahli (Prof. Kurnia Warman dan Rahmawati), hingga hasil pemeriksaan setempat (desente). Saksi-saksi menguraikan riwayat penguasaan fisik tanah oleh masyarakat, sedangkan para ahli meninjau aspek tata kelola administrasi pendaftaran tanah, kepastian hukum, serta perlindungan hak atas tanah warga.

​Sebelumnya, PN Tanjung Selor melalui Putusan Sela telah menolak eksepsi para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V, IX, dan X) dan menyatakan berwenang untuk mengadili perkara ini. Putusan Sela ini menjadi pijakan penting yang memungkinkan perkara melaju hingga tahap pembuktian dan kesimpulan, meskipun pokok perkara masih sepenuhnya bergantung pada penilaian akhir Majelis Hakim.

​Selain persoalan agraria, Penggugat juga mendorong penerapan norma Anti-SLAPP untuk melindungi aktivitas advokasi warga. Hal ini berlandaskan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PERMA No. 1 Tahun 2023, serta Permen LHK No. 10 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjamin bahwa masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh dibungkam atau dijatuhi tindakan pembalasan melalui proses hukum.

Baca Juga  Bupati Irwan Sabri Ikuti Eksibisi Menembak Perdana, Perkuat Sinergi Antar Instansi

​Dalam konteks pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan perubahan peruntukan kawasan industri, Penggugat mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap konstitusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28H ayat (1) dan (4) UUD 1945, status PSN maupun pengubahan tata ruang tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hak milik pribadi dan merusak ruang hidup warga secara sewenang-wenang.

​”Kami percaya pengadilan adalah tempat rakyat mencari keadilan. Kami berharap putusan perkara ini tidak hanya menjawab sengketa hukum yang kami hadapi, tetapi juga memberi harapan bahwa rakyat kecil tetap memiliki hak yang wajib dihormati,” kata Arman.

​Kini, warga Kampung Baru Mangkupadi menantikan putusan akhir dari Majelis Hakim PN Tanjung Selor. Putusan ini diharapkan menjadi tonggak penegakan hukum yang adil, yang mampu menyelaraskan iklim pembangunan dengan perlindungan hak-hak fundamental rakyat kecil. (*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer