Langkah Tegas Polri Setop Rokok Elektrik untuk Anggota Demi Cegah Narkotika Cair

redaksi

​Kaltara a1. Com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan aturan ketat yang melarang seluruh anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini tidak hanya berlaku saat jam dinas di kantor, melainkan juga mengikat seluruh personel di luar lingkungan kerja.
​Aturan krusial tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 30 Oktober 2026. Kebijakan ini lahir sebagai respons cepat atas potensi kerawanan baru yang mengintai institusi penegak hukum dari hal-hal yang sering dianggap sepele.

Baca Juga  Dinsos Kaltara Realisasikan Pendistribusian Logistik Kebencanaan Ke Tiap Kabupaten/Kota

​Di balik pelarangan tersebut, tersimpan kekhawatiran mendalam mengenai modus operandi kejahatan modern. Perangkat vape saat ini dinilai sangat rentan disalahgunakan sebagai sarana peredaran gelap narkotika dalam bentuk cair yang sulit dideteksi secara visual.

​“Saat ini perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polri tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi,” ujar salah satu pejabat tinggi kepolisian.

Baca Juga  Wakil Bupati Hermanus Melaunching Ekspor Rumput Laut ke Korea Selatan

​Ia juga menegaskan bahwa cairan rokok elektrik sering kali mengecoh pengamatan sekilas karena sulit dibedakan antara liquid biasa dan zat terlarang.

​“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” tambahnya.

​Sebagai aparat penegak ketertiban, internal kepolisian harus bersih dari segala bentuk potensi pelanggaran hukum sebelum menindak masyarakat luas. Langkah preventif ini diharapkan menjadi teladan nyata bagi institusi lain maupun warga sipil secara keseluruhan.

Baca Juga  Gubernur Zainal Perjuangkan Peningkatan SDM Pertanian dan Pengembangan Peternakan di Kaltara

​“Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” tutupnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer