Terpengaruh Miras, Pria di Tarakan Bacok Teman Sendiri

redaksi

KALTARAA1.COM, TARAKAN – Aksi DRA warga Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah terbilang nekat. Pria itu dilaporkan ke polisi karena telah membacok temannya sendiri, gegara terpengaruh minuman keras (miras).

Kini, pelaku dibekuk jajaran Unit Reskrim Polres Tarakan dan terjerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.

Sebelum keributan ini terjadi sekitar pukul 19.30 Wita, pada Senin (20/3/2023) lalu, DRA dan korban mengonsumsi miras bersama. Namun korban melakukan pemukulan kepada DRA.

Baca Juga  Ketua DPRD Achmad Djufrie Ajak Jaga Iklim Investasi Kondusif di Kalimantan Utara

Tentu saja, perbuatan itu tidak diterima oleh si DRA hingga membalasnya dengan menggunakan sebilah senjata tajam.

“Pelaku (DRA) juga menjelaskan pada awalnya ditantang berkelahi oleh korban, setelah itu korban pun mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya, setelah itu pelaku lari dan mengambil sebilah parang, setelah itu terjadilah perkelahian, dan pelaku pun mengenai sajam terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Resum, Ipda Muhammad Izzadin Abdillah.

Baca Juga  Dapat Opini WTP dari BPK, Pemkab Bulungan Tindaklanjuti Catatan dan Rekomendasi

Kepada polisi, DRA mengaku tidak hanya melakukan pemukulan dengan tangan kosong saja, melainkan mengayunkan parang panjang satu kali ke arah badan korban dan dua kali ke kepala korban hingga mengalami luka parah.

“Kejadiannya terjadi di belakang Hotel Taufik RT 22. Pelaku kita amankan saat berada di Jalan Gajah Mada pukul 22.30 Wita,” ungkapnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Tanah Tidung sampaikan Ke Gubernur persoalan Dampak Pembangunan PUSPEM Tana Tidung Yang Belum Terselesaikan

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer