Beri Catatan ke KPU, Bawaslu Kaltara: Soal Debat Jangan Sampai Bocor

redaksi

kaltaraa1.comBulungan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan beberapa catatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltara tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rochman mengatakan, beberapa masukkan ini disampaikan oleh pihaknya mengingat ada aturan, ketentuan dan batasan-batasan dalam pelaksanaan kampanye pada perhelatan pesta demokrasi ini.

Baca Juga  Kemampuan Literasi Anak Perlu Dimunculkan Sejak Dini

Seperti dalam pelaksanaan debat, misalnya. Di sini pihaknya dari Bawaslu memberikan masukan terkait pertanyaan yang nantinya akan disampaikan oleh panelis yang sebelumnya telah dirumuskan oleh tim perumus soal debat publik.

“Nah, soal debat ini jangan sampai bocor kepada siapapun. Jaga kerahasiaan ini, karena ini bagian dari integritas KPU sebagai penyelenggaran. Boleh memberikan, tapi hanya sebatas kisi-kisi atau gambaran secara umum,” tegasnya

Baca Juga  Bupati Bulungan Syarwani menghadiri upacara pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Ke-11

Kemudian, hal yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan kepada semua pasangan calon (paslon) juga harus menjadi atensi. Jika misalnya jumlah yang boleh dibawa itu sudah ditetapkan, maka semua harus sama. Tidak boleh ada yang lebih dari itu.

Pada prinsipnya, ada sejumlah larangan yang ditentukan dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 57 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga  DPRD Kaltara Ingatkan Pemprov Antisipasi Kendala PPDB 2025, Zonasi Jadi Sorotan

“Ini harus menjadi atensi, karena terkadang itu muncul, baik disengaja maupun tidak. Sehingga perlu diingatkan kepada setiap paslon terkait larangan-larangan itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer