Komisi IV : Kaltara Perlu Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

redaksi

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Yancong, memberi saran agar ada peraturan daerah (perda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal di level provinsi.

Menurut Yancong, kehadiran perda penting untuk memperkuat perlindungan kepada tenaga kerja yang ada. Utamanya perihal kepastian kuota lowongan kerja pada perusahaan yang beroperasi.

Baca Juga  Jual Hp Teman Tanpa Izin, Ngakunya untuk Biaya ke Tarakan dan Penuhi Kebutuhan Pribadi

“Kami menilai perlu ada perda yang memfasilitasi kesempatan tenaga kerja kita untuk masuk di setiap perusahaan,” kata Yancong belum lama ini.

Ruang kesempatan kerja tenaga lokal diharap bisa mencapai 60 persen dari total kebutuhan perusahaan. Perusahaan tinggal menyesuaikan kebutuhan dengan angkatan tenaga kerja yang ada.

“Harapan kami 60 persen tenaga kerja di perusahaan adalah masyarakat Kaltara, baru selebihnya diatur perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga  Harganas Ke-32, Bustan Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa

Payung hukum ini turut berpeluang menjadi jaminan kesempatan kerja bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kaltara.

“Anak anak kita yang sudah dididik dan dilatih tentu harus didukung dengan jaminan kesempatan kerja yang tersedia,” ujarnya.

Pengajuan raperda bisa melalui skema inisiatif DPRD atau dari Pemprov Kaltara. Yancong berharap perda yang dimaksud bisa segera dibahas. DPRD bersama pemerintah bisa terlebih dahulu meninjau dasar hukum di pusat perihal substansi perda tersebut.

Baca Juga  Lansia Kaltara Butuh Hiburan,Dinsos Kaltara Sebut Program Swa Kelola Per Makanan 2025 Akan dikembalikan

“Harapannya bisa cepat dibahas, jangan sampai perusahaan nanti membawa banyak pekerja dari luar, sementara kita sendiri sudah siap dan memiliki sumber daya,” paparnya.(advertorial)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer