Pansus DPRD Kaltara Tekankan Aspek Pengelolaan dan Perawatan Cagar Budaya

redaksi

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Ketua Pansus Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Ainun Farida menjelaskan, pihaknya sudah memasuki tahap pembahasan pasal per pasal dari setiap isi ranperda pada akhir bulan lalu.

Secara teknis, Pansus menekankan tentang program pengelolaan, perawatan dan pemanfaatan cagar budaya dalam isi Ranperda. Mulai daric agar budaya yang ada di dalam atau di luar museum.

Baca Juga  Ketua DPRD Tarakan: Jangan Terburu-buru Salahkan Perusahaan, Kita Cek Dulu di Lapangan

“Kami berharap ranperda ini nantinya bisa memfasilitasi peningkatan upaya perawatan, perindungan, dan perlindungan cagar budaya di Kaltara,” kata Ainun, Rabu (4/10).

Kehadiran payung hukum diharap bisa membantu pelestarian cagar budaya secara berkelanjutan. DPRD berupaya peninggalan budaya dan sejarah di Kaltara bisa terus diketahui dan dipelajari generasi mendatang.

“Seluruh warisan sejarah dan budaya memiliki nilai edukasi dan kearifan lokal yang besar. Kita harus merawatnya untuk disampaikan kepada generasi selanjutnya,” papar Ainun.

Baca Juga  DPRD Kaltara Tindaklanjuti Masalah TKG Guru di Daerah 3T

Cagar budaya yang terawat dengan baik diyakini akan mampu menarik minat wisatawan. Perekonomian masyarakat sekitar otomatis akan terangkat dan meningkatkan rasa saling memilki serta saling menjaga.

“Banyak multiplier effect yang bisa didapat dengan kita merawat cagar budaya. Selain nilai edukasi, bisa mengundang wisatawan untuk berkunjung, otomatis bisa menjadi perputaran uang untuk masyarakat di sana. Masyarakat juga nantinya akan turut menjaga, karena merasa cagar budaya ini memberikan banyak manfaat,” pungkasnya.(advertorial)

Baca Juga  Pemkab Nunukan Dukung Acara PB Glow Night Run

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer