Ketua Komisi I DPRD Kaltara : Penyusunan Perda Harus Matang

redaksi

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Hj. Ainun Farida mengatakan, pihak legislatif senantiasa melakukan proses penyusunan peraturan daerah (perda) secara matang.Saat diwawancara media, Ainun menegaskan bahwa penyusunan perda tidak bisa dikejar waktu secara berlebihan. Karena dikhawatirkan berdampak pada rendahnya kualitas substansi perda yang dihasilkan.

Baca Juga  Gubernur Kaltara Temui Menpora, Bahas Pengembangan Olahraga dan Sarpras di Daerah

“Kalau hanya ketok diburu-buru waktu, ngapain, capek, uangnya banyak keluar, waktu terkuras, kita bertengkar terus, bikin stres, ujung-ujung sepakat tinggal ketok. Saya nggak mau,” kata Ainun baru baru ini.

“Saya mau kalau sudah menjadi perda itu betul-betul bagus, bisa jadi rujukan orang banyak, digunakan dan bermanfaat untuk masyarakat kita,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga  Potensi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Perlu Dimaksimalkan

Ainun menyampaikan bahwa DPRD Kaltara setiap tahun melahirkan perda inisiatif atau yang berasal dari lembaga legislatif. Jumlahnya disebut berkisar antara satu sampai tiga per tahun.

“Perda inisiatif dibuat berdasarkan pengalaman kita waktu turun ke lapangan. Jadi, perda ini pasti betul-betul dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Politisi Golkar ini memandang pengesahan perda yang banyak tidak lantas mencerminkan kualitas implikasinya di masyarakat. Sehingga DPRD dipandang tidak perlu unjuk gigi berlomba-lomba mengesahkan banyak perda.

Baca Juga  Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Lokal, TP PKK Nunukan Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku UMKM

“Boleh saja bikin perda 10 sampai 20, tapi untuk apa kalau nggak betul-betul bagus. Kami tidak ingin perda banyak-banyak, hanya supaya dibilang hebat, tapi ujung ujungnya tidak digunakan,” kata Ainun.(advertorial)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer