Kaltaraa1.comTARAKAN – Panitia Khusus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerugian Akibat Pencemaran di Tarakan.
Rapat kerja dipimpin oleh Hj. Siti Laela yang didampingi sejumlah anggota Pansus lainnya. Dari pihak Pemprov Kaltara dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, perwakilan Biro Hukum Setprov Kaltara dan juga ada tim tenaga ahli.
Pimpinan Rapat Kerja, Hj. Siti Laela mengatakan, rapat kerja ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan berikutnya. Tim Pansus masih perlu menunggu adanya persetujuan resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Tim Pansus telah menginventarisir masukan – masukan, persoalan yang ada di kabupaten/kota. Mengingat di Kaltara sering terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa kegiatan ekonomi tambang maupun kelapa sawit.
“Perda ini adalah perda baru yang pertama dibuat di indonesia, sehingga Tim Pansus sebelumnya menggali banyak referensi teknis dan referensi hukum,” kata Hj. Siti Laela. (advertorial)