Yacob Palung Sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Krayan

redaksi

Kaltaraa1.comNUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari daerah pemilihan (dapil) IV – Kabupaten Nunukan, Yacob Palung, telah melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah Krayan.

Saat diwawancara media, Yacob mengungkapkan, Krayan masih cenderung rawan perihal penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan utama pelaksanaan sosialisasi perda terkait.

Baca Juga  Miliki Empat Panitia Kerja (Panja) DPRD Kaltara untuk Kawal Pembahasan Raperda

“Menurut saya memang di Krayan masih rawan narkoba, oleh sebab itu semaksimal mungkin kita sosialisasikan peraturan daerah yang mengatur pencegahannya,” kata Yacob, Senin (27/11).

Yacob menyampaikan terimakasih kepada unsur kepolisian dan pemerintah kecamatan yang membantu mensukseskan teknis sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya kemarin didampingi Pak Kapolsek dan camat, jadi lebih maksimal terkait penyampaian perda ini,” jelasnya.

Baca Juga  Sinkronisasi Trantibum dan Pemadam Kebakaran, Satpol PP Kaltara Kunker ke Pol-PP Kaltim

Dia juga memberi apresiasi terhadap tingkat antusiasme masyarakat yang tinggi mengikuti sosialisasi perda ini.

“Saya apresiasi kedatangan masyarakat yang banyak, ternyata mereka memang menantikan himbauan dan edukasi soal pencegahan narkotika ini,” paparnya.

Yacob berharap sosialisasi ini bisa meningkatkan sinergitas dan pengawasan bersama terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika. Semua instansi dan masyarakat harus senantiasa bekerjasama.

Baca Juga  Komitmen Memfasilitasi Regulasi Pencegahan Pernikahan Dini

“Harapan saya ada pengawasan bersama untuk mencegah dan mentertibkan penyalahgunaan narkotika di Krayan dan seluruh wilayah Kaltara,” pungkasnya. (advertorial)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer