Fraksi Golkar Minta Pemprov Kaltara Bantu Penanganan Longsor di Sembakung

redaksi

Ads - After Post Image

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Persoalan longsor di Sembakung, Kabupaten Nunukan, menjadi salah satu poin dalam Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Utara terhadap Nota Pengantar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Anto Bolokot mengatakan, Fraksi Golkar meminta eksekutif Pemprov Kaltara untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk penanganan longsor di sana.

“Terkait longsor di Sembakung yang sempat viral di media sosial baru baru ini, kami meminta agar ada alokasi anggaran cukup untuk membantu penanganan,” kata Anto pada pekan ini.

Baca Juga  ASN di Nunukan Tolak Berdamai Terlanjur Sakit Hati Karena Ikan Koi Miliknya Digoreng si Pencuri

Secara umum, atensi penanganan longsor juga disampaikan sejumlah Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Utara lainnya.

Dalam jawaban pemerintah yang disampaikan, Pemprov Kaltara disebut telah melakukan langkah taktis dalam penanganan longsor di sungai sembakung desa atap. pengelolaan sungai sembakung merupakan sub DAS Sesayap yang termasuk dalam urusan BWS wilayah utara Kalimantan.

Pada tanggal 22 november 2023, BWS Wilayah Utara Kalimantan, BPBD Kaltara, BPPD Nunukan dan DPU Kabupaten Nunukan, Camat Dan Kepala Desa Atap mengadakan peretemuan dengan sejumlah hasil. Antara lain longsor akan ditindaklanjuti dengan memanfaatkan bronjong BWS yang didistribusikan ke DPU Nunukan. Pada tanggal 23 nopember 2023, tim perencanaan BWS melakukan pengukuran dan perhitungan anggaran.

Baca Juga  DPP Serikat Pemuda Jawa Kaltara Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi sesama

Membuat surat usulan Bupati Nunukan ke BWS dilampiri SK Status Kebencanaan. BWS meneruskan usulan pembiayaan dengan dana tanggap darurat Kementrian PUPR. Proses rekomendasi Gubernur oleh BPBD Kaltara.

Mendukung penyediaan material batu gunung, tanah uruk, dan ulin/kayu merah, metode kegiatan swakelola yang melibatkan masyarakat, tahun 2024 diusulkan pelaksanaan rencana pembangunan turap dan kepala desa mulai sosialisasi pembersihan bangunan tepi sungai/relokasi. (advertorial)

Baca Juga  Kesepakatan Bersama KUA-PPAS 2024 Sebelum 30 November

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik