Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, membuka sosialisasi penyelesaian ketidaksesuaian kebun kelapa sawit dengan kawasan hutan serta pedoman perijinan usaha perkebunan pada Kamis (26/10) malam di Aula Rumah Jabatan. Kegiatan diikuti perangkat daerah terkait serta para camat dan kepala desa di Kabupaten Bulungan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengingatkan kawasan perkebunan kelapa sawit yang beririsan dengan kawasan hutan tersebar di 10 kecamatan. Perlu dilakukan pemetaan terkait potensi penyesuaian per kecamatan, tidak bisa dilakukan penyeragaman atau digeneralisasi.
Dia memaparkan, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah peraturan perundang-undangan yang di dalamnya dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit. Mulai dari polemik mengenai izin lokasi, Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan.
“Penyelesaian tersebut sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung kegiatan-kegiatan investasi di dalam daerah tetap berjalan, terutama untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar kawasan perkebunan,” paparnya.
Kehadiran perkebunan di sekitar masyarakat perlu dipahami berperan positif dari aspek penyerapan kerja hingga perputaran uang dan perekonomian. Hal ini yang perlu disebarluaskan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Secara teknis, pemerintah daerah terus memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Mengingat di Bulungan terdapat sekitar 20 perijinan perkebunan dan sudah berdiri 7 Pabrik Kelapa Sawit menghasilkan Crude Palm Oil (CPO).
“Modal dasar kita membangun hari ini tidak mungkin hanya menggantungkan dengan kekuatan APBN saja, tanpa kita hadirkan adanya investasi di daerah jika ingin melakukan percepatan pembangunan di Bulungan,” tandasnya.(ag)