Utamakan Capaian Hasil Program

redaksi

Ads - After Post Image

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, memaparkan tiga kebijakan pemerintah daerah terhadap belanja tahun anggaran 2024.

Syarwani menjelaskan, kebijakan belanja daerah yang pertama adalah menjadikan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), sebagai kesepakatan semua pemangku kepentingan pembangunan daerah.

“RKPD Tahun 2024 menjadi acuan utama bagi seluruh OPD dalam menyusun RKA-SKPD untuk dijadikan dasar penyusunan RAPBD tahun 2024, tentunya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Syarwani.

Kebijakan kedua adalah belanja daerah disusun dengan pendekatan prestasi kerja, yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Oleh karena itu, dalam penyusunan APBD Bulungan tahun 2024 lebih mengutamakan pada pencapaian hasil melalui program.

Terakhir, Pemkab Bulungan akan membangun komunikasi dan koordinasi intensif kepada pemerintah pusat dan provinsi dalam rangka penetapan program, kegiatan dan pendanaan pembangunan yang terintegrasi.

“Dengan begitu, kita menargetkan sasaran prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional bisa tercapai,” paparnya.

Secara teknis, penganggaran belanja dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah tahun 2024 didasarkan pada kebutuhan riil. Sehingga rencana alokasi belanja dilakukan analisis kewajaran biaya yang dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari satu kegiatan. Menurutnya, dalam kegiatan yang bersifat fisik, proporsi belanja modal diupayakan lebih besar dari belanja pegawai atau belanja barang dan jasa.

“Demikian juga halnya honorarium bagi PNS dibatasi frekuensinya dan kewajaran sesuai beban tugas, dan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dan daya serap anggaran, Syarwani menegaskan tidak diberlakukan istilah anggaran kegiatan luncuran, kecuali akibat diluar kendali penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa atau force majeure.

“Dengan tidak diberlakukannya anggaran kegiatan luncuran, maka semua bentuk kerjasama/kontrak kepada pihak ketiga hanya berlaku untuk tahun anggaran berkenaan, terkecuali kontrak kegiatan tahun jamak yang yang telah direncanakan,” pungkasnya

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Tinggalkan komentar