Gedung DPRD Kaltara Harus Selesai Bulan April

redaksi

kaltaraa1.comTanjung Selor – Kontraktor pelaksana pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali diberi kesempatan kedua untuk melakukan penyelesaian pekerjaannya.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus kepada Radar Kaltara berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Helmi pada pertemuan Selasa (19/3) lalu.

“Jadi, setelah addendum pertama 50 hari yang berakhir pada 20 Februari 2024 lalu, kontraktor pelaksananya diberi kesempatan untuk addendum kedua selama 50 hari lagi. Jadi, itu sampai 9 April 2024,” ujar Albertus.

Baca Juga  Update Real Count KPU DPRD Kaltara Dapil Malinau, Begini Rumus Penghitungannya, Sudah 43,97 Persen

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menyebutkan, berdasarkan informasi dari DPURP-Perkim Kaltara, progress pengerjaan dari kegiatan itu sudah 99 persen. Artinya tinggal yang 1 persen lagi yang dikebut penyelesaiannya oleh kontraktor saat ini.

“Untuk kemudian jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki, maka itu nanti akan ditindaklanjuti pada masa pemeliharaan,” katanya.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltara Ihin Surang, Hadiri Pelantikan Pj. Walikota Tarakan

Pastinya, jika melihat kondisi fisik di lapangan dengan sisa waktu yang ada ini, pria yang sebelumnya menjabat anggota DPRD Bulungan itu mengatakan, jika sesuai komitmen yang sudah dibuat, maka pengerjaan gedung wakil rakyat itu harus selesai pada 9 April 2024 mendatang.

“Kalau di dalam (bangunan) ini rata-rata sudah selesai. Yang belum itu hanya seperti pekerjaan-pekerjaan minor yang memang harus diselesaikan. Jadi saya rasa bisa terkejar untuk penyelesaiannya sesuai dengan waktu yang disepakati,” tuturnya.

Baca Juga  Pansus IV : DPRD Kaltara Bersama Biro Hukum Bahas Raperda Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Untuk diketahui, sekitar 1 persen yang belum selesai itu di antaranya hanya pengerjaan kekurangan kaca, bumper, serta atap di bagian belakang gedung. Setelah itu selesai, maka tinggal pembersihan dan proses pemeliharaan.

Pastinya, sesuai ketentuan bahwa konsekuensi dari pemberian addendum waktu pekerjaan itu pasti ada, yaitu denda terhadap kontraktor dengan perhitungan khusus sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku. (adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer