Anggota DPRD Kaltara Yancong Menilai Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Berikan Kepastian Kuota Perusahaan yang Beroperasi

redaksi

Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal di level provinsi sangat penting dilakukan. Hal itu dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara Yancong.

Yancong menilai, melalui perda tersebut dapat memperkuat perlindungan kepada tenaga kerja yang ada. Utamanya perihal kepastian kuota lowongan kerja pada perusahaan yang beroperasi.

“Ya tentunya, kami juga menilai perlu ada perda yang memfasilitasi kesempatan tenaga kerja kita untuk masuk di setiap perusahaan,” katanya, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga  Penampilan Fiersa Besari di Panggung Musik Alam X Benuanta Fest 2K24

Sebab kata Yancong, ruang kesempatan kerja tenaga lokal diharap bisa mencapai 50 persen dari total kebutuhan perusahaan. Perusahaan tinggal menyesuaikan kebutuhan dengan angkatan tenaga kerja yang ada.

“Harapan kami 50 persen tenaga kerja di perusahaan adalah masyarakat Kaltara,” ungkapnya.

Adapun payung hukum ini turut berpeluang menjadi jaminan kesempatan kerja bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kaltara.

Baca Juga  Evaluasi Sistem Zonasi PPDB, Anggota DPRD Kaltara Akbar Ali Sebut Menyulitkan Siswa

“Anak- anak kita yang sudah dididik dan dilatih tentu harus didukung dengan jaminan kesempatan kerja yang tersedia,” tuturnya.

Pengajuan Raperda bisa melalui skema inisiatif DPRD atau dari Pemprov Kaltara. Yancong berharap perda yang dimaksud bisa segera dibahas. DPRD bersama pemerintah bisa terlebih dahulu meninjau dasar hukum di pusat perihal substansi Perda tersebut. (adv)

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Kaltara Optimis Realisasi Investasi Kaltara Terus Berjalan Positif

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer