Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal di level provinsi sangat penting dilakukan. Hal itu dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara Yancong.
Yancong menilai, melalui perda tersebut dapat memperkuat perlindungan kepada tenaga kerja yang ada. Utamanya perihal kepastian kuota lowongan kerja pada perusahaan yang beroperasi.
“Ya tentunya, kami juga menilai perlu ada perda yang memfasilitasi kesempatan tenaga kerja kita untuk masuk di setiap perusahaan,” katanya, Rabu (24/4/2024).
Sebab kata Yancong, ruang kesempatan kerja tenaga lokal diharap bisa mencapai 50 persen dari total kebutuhan perusahaan. Perusahaan tinggal menyesuaikan kebutuhan dengan angkatan tenaga kerja yang ada.
“Harapan kami 50 persen tenaga kerja di perusahaan adalah masyarakat Kaltara,” ungkapnya.
Adapun payung hukum ini turut berpeluang menjadi jaminan kesempatan kerja bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kaltara.
“Anak- anak kita yang sudah dididik dan dilatih tentu harus didukung dengan jaminan kesempatan kerja yang tersedia,” tuturnya.
Pengajuan Raperda bisa melalui skema inisiatif DPRD atau dari Pemprov Kaltara. Yancong berharap perda yang dimaksud bisa segera dibahas. DPRD bersama pemerintah bisa terlebih dahulu meninjau dasar hukum di pusat perihal substansi Perda tersebut. (adv)