kaltaraa1.comTanjung Selor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) II melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Biro Tata Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tujuan kunjungan ini adalah untuk berkonsultasi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Wilayah Perbatasan Kaltara.
Pansus ini tengah mengkaji pembangunan wilayah perbatasan Kaltara dengan laut dan darat, sehingga Pansus II melakukan konsultasi untuk penyesuaian dengan kebijakan Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta dengan Perda yang dimiliki saat ini.
Anggota DPRD Kaltara, Hj. Siti Laela, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini berasal dari inisiatif DPRD Kaltara, dan wilayah perbatasan merupakan fokus utama pembahasan.
Bahkan kata Siti Laela, mengatakan di Kaltara memiliki beberapa wilayah perbatasan melibatkan perbatasan negara, maka Pansus II perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) untuk lebih detail membahas hal tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penataan wilayah perbatasan.
“Sudah ada regulasi dari pemerintah pusat terkait penataan wilayah perbatasan, termasuk pemasangan pilar-pilar batas. Namun, masih diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait, terutama terkait dengan perbatasan negara,” sebutnya, Rabu (8/5/2024)
Ia juga menambahkan pentingnya penyesuaian antara sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum di daerah perbatasan dengan wilayah pemerintahan. Keselarasan ini dianggap penting untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah serta memperkuat fungsi perkantoran.
Rencananya, Pansus II akan melakukan study banding langsung ke lapangan untuk melihat batas wilayah kabupaten/kota di D.I Yogyakarta. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait penataan wilayah perbatasan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah di Kaltara. (adv)
sumber : Benuanta Co Id