Banyak Pabrik di Tarakan, Dishub Masifkan Uji Kir Kendaraan

redaksi

kaltaraa1.comTarakan – Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan menyelenggarakan uji Kir gratis pada tahun 2024. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Program ini ditujukan untuk memastikan seluruh kendaraan niaga di Tarakan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Penguji Kendaraan Bermotor dari Dishub Tarakan Nazario, menjelaskan uji Kir adalah serangkaian pemeriksaan pada bagian-bagian kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan jalan. Uji Kir ini wajib dilakukan setiap enam bulan sekali bagi kendaraan niaga yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti pikap, bus, truk, dan angkutan umum lainnya.

Baca Juga  Pemda Diminta Lebih Memperhatikan Desa Gong Solok Lama

Uji Kir ini juga menjadi lebih penting mengingat aktivitas kendaraan truk di Tarakan meningkat tajam pada tahun ini, terutama karena adanya pembangunan pabrik di wilayah Juata. Nazario menegaskan bahwa hampir semua kendaraan truk di Tarakan telah melakukan uji Kir, baik secara individu maupun melalui arahan perusahaan.

“Uji Kir untuk truk merupakan salah satu syarat agar kendaraan tersebut dapat beroperasi,” ungkap Nazario, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga  Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen, DPRD Kaltara Akan Lakukan Pengawalan Di Daerah

Namun, Dishub Tarakan menghadapi kendala dalam pengujian kendaraan berukuran panjang. Gedung pengujian yang dibangun pada tahun 2000-an tidak dirancang untuk menampung kendaraan besar, sehingga beberapa truk mengalami kesulitan bermanuver di tempat pengujian.

Nazario mengimbau kepada pemilik kendaraan niaga yang belum melakukan uji Kir agar segera memenuhinya. Langkah ini penting demi menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga  Peringati HUT Bulungan, Bupati, Wabub Ziarah Makam Pimpinan Dahulu.

Selain itu, Nazario juga mengingatkan bahwa uji Kir ini wajib dilakukan secara berkala setiap enam bulan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Dishub Tarakan siap melayani pengujian ini setiap hari kerja di kantor Dishub setempat.

Dengan adanya program uji Kir gratis ini, diharapkan para pemilik kendaraan niaga dapat lebih proaktif dalam memastikan kendaraan mereka tetap layak beroperasi di jalan.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer