kaltaraa1.comBulungan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan sejumlah catatan dalam proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.
Pimpinan Bawaslu Kaltara Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Arif Rochman mengatakan saran perbaikan itu meliputi warga yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih serta warga sipil yang telah beralih sebagai anggota TNI/Polri.
Rinciannya, yang pertama terkait dengan pemilih yang sudah meninggal dunia, sudah kita sampaikan diikuti data dukung yang sudah kami sampaikan dan alhamdulillah semua sudah dilaksanakan untuk dicoret dari daftar pemilih. Kemudian yang kedua masyarakat sipil yang beralih ke TNI/Polri, sudah kita sampaikan ternyata sudah dicoret dari daftar pemilih,” (17/8/2024).
“Jadi kalau di dalam PKPU ataupun juknisnya, pemilih yang telah meninggal dunia itu dibuktikan surat keterangan atau akta kematian, dan surat keterangan tersebut sudah disampaikan kepada KPU dan kemudian dan sudah kita jelaskan terkait data dukung tersebut,” sambungnya.
“Jadi kalau di dalam PKPU ataupun juknisnya, pemilih yang telah meninggal dunia itu dibuktikan surat keterangan atau akta kematian, dan surat keterangan tersebut sudah disampaikan kepada KPU dan kemudian dan sudah kita jelaskan terkait data dukung tersebut,” sambungnya.
Seluruh saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu lengkap dengan dokumen pendukung langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kaltara. Sehingga DPS Kaltara untuk Pilkada 2024 ditetapkan berjumlah 517.922 pemilih.
“Catatan dari Bawaslu sudah kita sampaikan ke KPU, alhamdulillah semua sudah ditindaklanjuti saran perbaikan kami,” bebernya.
Lebih lanjut Arif Rochman mengungkapkan DPS yang telah ditetapkan selanjutnya akan diumumkan ke public untuk dilakukan pencermatan selama 10 hari kedepan. Jika dalam pengumuman itu terdapat warga yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar maka bisa melapor ke KPU maupun Bawaslu.
“Seandainya nanti ada masyarakat yang punya hak pilih ternyata belum masuk DPS, masih diberi kesempatan untuk menyampaikan dirinya kepada KPU secara berjenjang. Bisa juga ke Bawaslu melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) . Bahkan kita juga sudah menyiapkan posko kawal hak pilih untuk pengaduan masyarakat yang sekiranya hak pilihnya belum terakomodir dalam daftar pemilih sementara,” terangnya.