Lagi Mabuk, Pria Nunukan Ini Nekat Hendak Memperkosa Tetangganya, Beruntung Korban Langsung Teriak

redaksi

kaltaraa1.comNunukan – Seorang pria berinisial HR (34) nekat memperkosa tetangganya karena dalam pengaruh alkohol. Niatnya melakukan hal itu gagal, karena korban menyadari percobaan pemerkosaan yang hendak dilakukan HR.

Korban yang melakukan perlawanan akhirnya berteriak membuat warga sekitar mendatangi rumah korban. Pelaku yang panik saat itu pun hendak melarikan diri, namun bajunya sempat ditarik korban hingga terlepas. Pelaku pun sempat melarikan diri.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Rabu (28/8) lalu berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban sedang tidur di rumahnya di Jalan Meranti, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris.

Saat itu, korban sendiri sudah terbangun karena mendengar suara langkah seseorang di dalam rumahnya. Setelah terbangun dan berdiri, korban pun melihat pelaku sudah ada berdiri di depannya dan berusaha memeluknya.

Baca Juga  Memaksimalkan Dana Desa untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kalimantan Utara

Namun, korban secara reflek menghindari pelukan pelaku sehingga pelaku terjatuh ke lantai. Setelah terjatuh pelaku menarik kaki kanan korban dan menggigitnya pada bagian betis dengan sekuat tenaga.

“Saat korban digigit kakinya, dia berteriak meminta tolong sambil berusaha membuka pintu rumahnya, tapi tidak bisa karena dipegang erat oleh pelaku, lalu pelaku berdiri dan memukul korban kearah mata dan mulut korban dengan tangan kosong, karena itu korban mengalami luka memar dan lebam,” ungkap Zainal kepada wartawan, Senin (2/9).

Tidak berselang lama, warga sekitar pun berdatangan dan berusaha menolong korban, namun seketika itu juga pelaku berusaha melarikan diri namun korban langsung menarik baju yang dipakai oleh pelaku, sehingga pelaku melepaskan baju yang dipakainya dan berhasil melarikan diri keluar dari pintu belakang rumah tanpa memakai baju.

Baca Juga  Perihal Usulan, Dinsos Kaltara Diminta Segera Ajukan Proposal ke Pusat

Korban yang enggan terima atas perlakuan tersebut pun akhirnya melapor ke Polsubsektor Sei Menggaris. Laporan itu langsung ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan dan profiling.

Hasilnya, dugaan pelaku merupakan tetangga dari korban yang mana saat kejadian korban sempat mengenali pelaku dan terlebih pelaku sempat meninggalkan baju yang dipakai saat kejadian.

“Personel Polsubsektor Sei Menggaris tidak butuh lama untuk mengamankan pelaku yang kemudian langsung dibawa ke kantor Polsek Nunukan,” beber Zainal.

Baca Juga  Dinsos Kaltara Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja

Dario hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena akibat pengaruh minuman beralkohol.

Pelaku mengaku, saat mabuk berat dirinya memiliki halusinasi yang tidak terkendalikan sehingga saat itu timbul nafsu atau hasrat dalam diri pelaku dengan niat ingin menyetubuhi korban, lalu pelaku mengelilingi rumah korban mencari jalan masuk dan saat melihat ventilasi jendela rumah bagian belakang terbuka, pelaku pun memanjat dan masuk ke dalam rumah.

Saat ini, pelaku HR telah diamankan di sel Polsek Nunukan. Dirinya juga telah disangkakan Pasal 285 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer