Butuh Biaya Hidup Wanita Ini Curi Emas Temannya, bahkan Sempat Digadaikan

redaksi

kaltaraa1.comTarakan – Entah apa yang ada dibenak wanita berinisial EW, tega mencuri emas milik sahabatnya sendiri. Atas tindakannya, EW terpaksa mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kejadian ini bermula saat EW berkunjung ke kos sahabatnya yang ada di RT 31 Jalan Kusuma Bangsa pada 1 Oktober 2024 lalu. Saat itu, sekira pukul 10.44 WITA, EW berkunjung seperti hari-hari biasanya.

Baca Juga  Wakil Ketua I DPRD Kaltara Nasir Lakukan Reses, Tampung Aspirasi Masyarakat Bulungan

EW juga sepertinya memahami seluk beluk kos milik sahabatnya. Saat korban pergi ke toilet, EW langsung membongkar lemari pribadi sahabatnya dan mencuri 1 keping emas dengan berat 10 gram.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, korban baru menyadari barang berharganya hilang saat hendak bersiap-siap untuk pergi ke acara keluarganya.

“Korban juga sempat bertanya kepada teman-temannya yang sering datang ke kosnya, tapi rata-rata tidak mengetahui keberadaan emas tersebut,” jelasnya, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga  UPPKA Dukung Peningkatan Pendapatan Keluarga

Randhya melanjutkan, tanpa menaruh kecurigaan kepada EW, korban pun langsung melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Tarakan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata sahabat korban sendiri.

“Terungkapnya saat pelaku ini ingin mengembalikan. Korban juga mengaku khilaf telah mengambil barang milik temannya,” lanjutnya.

Diketahui, EW sempat menggadaikan emas tersebut ke pegadaian dengan total Rp 10 juta rupiah. EW mengaku menggunakan hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Kaltara di Malinau, Listiani Mendapat Keluhan soal Pendidikan dan Kesehatan

“Kita amankan pelaku di kosnya yang ada di Jalan Kusuma Bangsa juga pada 5 Oktober 2024. Pelaku bukan residivis,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, polisi menyangkakan perbuatan EW melanggar Pasal 362 KUHPidana, ancaman 5 tahun bui.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer