9 Bulan jadi Buronan, Polisi Ringkus Perampok Tambak

redaksi

kaltaraa1.comTarakan – Satpolairud Polres Tarakan berhasil menangkap dua pria berinisial YG dan KH, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sembilan bulan lamanya. Dua pria ini menjadi tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Selain dua pelaku, polisi saat ini juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AT.

Ketiga pelaku merencanakan pencurian speedboat pada 4 Februari 2024. Setelah matang merencanakan tindakan kriminal itu, pukul 01.00 WITA, pelaku berinisial AT berperan mengambil speedboat tersebut yang terparkir di perairan Selumit Pantai.

AT pun berhasil membawa lari speedboat tersebut dan menyerahkan ke dua pelaku lainnya yang sudah menunggu di ujung sungai. AT juga diberikan upah Rp 1 juta lantaran berhasil mengambil body speed beserta mesinnya itu.

Baca Juga  Dinsos Kaltara Libatkan Pendamping untuk KPM Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Tak sampai di situ, ketiganya kembali berulah dengan membawa speedboat itu ke area pertambakan wilayah Bulungan untuk melakukan perampokan.

“Hasil dari speedboat yang dicuri tadi dipakai untuk perampokan di Sungai Pangkaran Kabupaten Bulungan pada Selasa, 6 Februari 2024. Di mana pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan kekerasan kepada penyambang kepiting,” jelas Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, Ahad (3/11/2024).

Dilanjutkannya, modus perampokan ketiga pelaku yakni dengan menghadang perahu korban sembari menodongkan senapan angin. Selain itu, pelaku juga meminta agar korban menyerahkan hasil kepiting tangkapannya.

Baca Juga  Siaga di Segala Titik Yang di Persiapan, Satpol-PP Kaltara Siap Amankan Debat Ke-3 Pilgub

“Saat itu pelaku juga meminta uang ke korban Rp 1 juta. Kemudian hasil kepiting juga diambil dan dijual ke penyambang yang ada di Sungai Pangkaran itu. Senapan angin ini katanya dia pinjam dari temannya,” lanjutnya.

Selama 9 bulan jadi DPO, polisi berhasil meringkus berinisial YG pada 24 Oktober 2024. Sementara untuk KH sudah lebih dulu diamankan dan tengah menjalani persidangan. Lalu untuk pelaku berinisial AT kini masih menjadi DPO.

Diketahui, dari pengakuan YG, ketiganya mengakui sudah empat kali melakukan perampokan di wilayah pertambakan menggunakan speedboat curian. Hal itu juga sejalan dengan laporan pencurian yang masuk ke Satpolairud Polres Tarakan.

Baca Juga  Potret Lengkap Pandangan Umum Fraksi Hanura DPRD Kaltara Terhadap APBD 2024

“Itu setelah kita cari keluar masuk tambak di wilayah Kaltara. Pelaku selalu berhasil lolos dan akhirnya bisa kita amankan satu-satu. Selama ini dia kabur dari pondok tambak satu ke pondok tambak yang lainnya,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat Jo Pasal 55 Ayat 1 atau Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer