KaltaraA1.com, TANJUNG SELOR – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengingatkan masyarakat yang menerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (BUEP) kategori individu, bahwa dana bantuan tersebut tidak boleh digunakan untuk usaha yang berkaitan dengan penjualan rokok dan bahan bakar minyak (BBM), khususnya bensin botolan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos Kaltara, H. Arminsyah. Ia menegaskan bahwa kedua komoditas tersebut bertentangan dengan tujuan utama dari program BUEP itu sendiri. Yakni untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin melalui usaha yang produktif dan legal.
“Rokok merupakan komoditas yang mahal dan menjadi salah satu faktor dominan yang membentuk garis kemiskinan. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa bantuan ini tidak boleh digunakan untuk berjualan rokok,” ujar Arminsyah.
Lebih lanjut, Arminsyah menjelaskan bahwa penjualan BBM dalam bentuk bensin botolan juga dilarang di wilayah Kaltara. Hal ini berkaitan dengan praktik ilegal, yakni pengetapan BBM.
“Aktivitas seperti mengetap BBM dari SPBU sangat dilarang. Jadi pasti kita coret kalau ada yang mengusulkan,” jelasnya.
Dinsos Kaltara berharap calon penerima bantuan dapat memahami ketentuan ini dengan baik agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang sah, produktif, dan berkelanjutan.
“Kami ingin agar bantuan ini benar-benar memberikan manfaat yang maksimal, sehingga penerima bantuan bisa meraih kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup mereka,” ujar Arminsyah.
Dengan demikian, Dinsos menekankan pentingnya pengelolaan bantuan yang tepat guna untuk menciptakan peluang usaha yang mendukung pencapaian tujuan sosial ekonomi.
Arminsyah mengimbau agar masyarakat yang menerima bantuan BUEP dapat memilih usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal, seperti pertanian, kerajinan, atau usaha kecil lainnya yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi.
Dinsos Kaltara juga berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan pendampingan bagi para penerima bantuan, guna memastikan keberhasilan dan keberlanjutan usaha yang dijalankan.
“Kami siap memberikan dukungan bagi penerima bantuan agar mereka dapat mengembangkan usaha yang produktif dan bermanfaat, serta menghindari aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan,” tutup Arminsyah. (adv/RND)