kaltaraa1.comTanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyalurkan bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) setiap tahun nya. Nominal bantuan yang diberikan sekitar Rp20 juta sebagai modal usaha bagi kelompok warga kategori miskin atau kurang mampu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara, Obed Daniel menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengusulkan bantuan KUBE. Secara teknis, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait.
“Syaratnya mengacu pada Permensos yang kita adposi, dan kita kemudian buat juknis (petunjuk teknis) siapa – siapa yang berhak menerima,” kata Obed pada pekan ini.
Syarat pertama adalah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Basis data ini terintegrasi dari pemerintah desa sampai pusat, dan dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).
Apabila tidak tercantum dalam DTKS, calon penerima masih dimungkinkan memenuhi syarat ketika terdaftar dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Selain DTKS, kita juga mengecek datanya di P3KE yang dikelola oleh Bappeda. Jadi memang dua data itu kita padankan. Kalau memang tidak masuk di DTKS, kita cari di P3KE,” paparnya.
Syarat selanjutnya adalah membentuk satu kelompok usaha dengan jumlah minimal 5 orang dan maksimal 10 orang. Pembentukan kelompok harus dari warga yang domisilinya dalam 1 RT atau satu wilayah.
“Tidak boleh ada orang nya yang di ujung sana dan lainnya di ujung sini, karena mereka kan nantinya sama sama mengelola di satu tempat,” ujarnya.
Kelompok usaha tersebut harus disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Tim yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat. SK tersebut juga menetapkan susunan tim yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.
“Kelompok usaha ini kemudian harus menyertakan proposal yang ditujukan kepada Gubernur Kaltara cq Kepala Dinsos Kaltara, di dalamnya berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari usaha yang akan dijalankan,” bebernya.
Seluruh berkas tersebut kemudian harus mendapat rekomendasi dari Dinsos kabupaten/kota. Tanpa adanya rekomendasi tersebut, Dinsos Provinsi tidak bisa menerima.
“Jadi dari desa diajukan ke dinas sosial kabupaten/kota untuk minta rekomendasi, baru nanti dikirimkan ke sini,” ujarnya.
Setelah lengkap dan sampai ke Kantor Dinsos Kaltara, akan diturunkan tim verifikasi lapangan untuk mengecek kebenaran dan mengukur kelayakan pemberian bantuan.
“Kita verifikasi dan kita validasi data – data nya itu, kita sampai turun ke lapangan, ngecek kebenaran sebenarnya, layak atau nggak menerima. Kalau nggak layak, pasti dicoret,” pungkasnya. ( adv/RND)*