Tarif Transportasi Online di Kaltara Akan Diatur Lewat SK Gubernur

redaksi

Kaltaraa1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mematangkan penyusunan draf Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan mengatur tarif batas atas dan batas bawah bagi pengemudi transportasi online di wilayah tersebut.

Penyusunan regulasi ini merupakan respons atas aspirasi Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, yang sebelumnya mendesak adanya penyesuaian tarif demi menjamin kelayakan pendapatan mitra pengemudi.

Kepala Seksi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara, Andi Panaungi, S.AP, menjelaskan bahwa usulan tarif dasar sebesar Rp7.500 dari para pengemudi telah melalui kajian internal. Hasil pembahasan awal menunjukkan angka tersebut memungkinkan untuk diakomodasi.

Baca Juga  Hingga Pertengahan Oktober, Realisasi Samsat Tarakan Mencapai Rp 59 Miliar

“Kami dari pemerintah provinsi saat ini tengah menyusun draf SK terkait tarif batas atas dan batas bawah bagi para driver. Usulan mereka sebesar Rp7.500, dan setelah kami pelajari, insya Allah angka itu dapat terpenuhi,” ujar Andi Panaungi, Kamis (20/11/2025).

Dishub Kaltara selanjutnya akan melibatkan perusahaan aplikator untuk membahas skema tarif secara lebih rinci, agar hasilnya dapat diterima oleh seluruh pihak dan berjalan efektif di lapangan.

Baca Juga  Ratusan Siswa Baru SMPN 1 Nunukan Kunjungi Kantor Bupati, Ada Apa?

Andi menegaskan bahwa regulasi yang akan diterbitkan ini berbentuk SK Gubernur Kaltara, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat dan wajib diterapkan setelah disahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Andi juga menyoroti persoalan pembatasan rekrutmen mitra pengemudi oleh aplikator. Menurutnya, hal ini menjadi hambatan karena pemerintah daerah kesulitan melakukan pengawasan jumlah pengemudi aktif.

Dishub Kaltara hingga kini belum memperoleh akses dashboard data dari aplikator, sehingga tidak memiliki angka pasti terkait jumlah mitra yang direkrut di wilayah provinsi. Padahal, data tersebut dibutuhkan untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan transportasi dan jumlah pengemudi di lapangan.

Baca Juga  Hore! Kemenhub Resmi Naikkan Status Bandar Udara Juwata ke Internasional

“Kami kesulitan mengawasi karena tidak ada data real jumlah mitra yang direkrut aplikator,” ujarnya.

Meskipun demikian, Pemprov Kaltara sebenarnya telah menetapkan pembatasan jumlah pengemudi online di masing-masing daerah sebagai langkah menjaga keseimbangan pasar dan memastikan para pengemudi mendapatkan peluang pendapatan yang layak. (Fhrl/Adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer