Dinsos Kabupaten/Kota Diajak Terus Aktif Menangani ODGJ

redaksi

kaltaraa1.comTanjung Selor – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara, Obed Daniel melalui Penyuluh Sosial Ahli Muda, Miken Hilmay Suissa, mengajak dinas sosial kabupaten/kota terus aktif dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di daerah masing-masing.

Miken menekankan bahwa semua pihak harus bersinergi agar tidak ada ODGJ yang dibiarkan berkeliaran di ruang terbuka tanpa penanganan yang tepat.

Baca Juga  Bupati Upayakan Desa Liagu Miliki Akses Darat ke Sekatak

“Kalau wewenang kami berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9, provinsi hanya bisa menunggu laporan dari kabupaten atau kota. Kami tidak bisa bertindak langsung di lapangan. Bantuan yang bisa kami berikan juga terbatas untuk ODGJ yang berada dalam panti,” jelas Miken.

Di samping itu, Miken mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan dalam menginformasikan keberadaan ODGJ yang membutuhkan penanganan.

Baca Juga  Investasi di Kota Tarakan Tembus Rp 8,4 Triliun

“Kolaborasi antara masyarakat dan dinas sosial di tingkat kabupaten/kota diharapkan bisa mempercepat upaya penanganan dan mencegah permasalahan sosial lebih lanjut yang ditimbulkan oleh kondisi tersebut,” bebernya.

Saat ini, penanganan terhadap ODGJ di Kalimantan Utara masih mengalami sejumlah kendala, salah satunya adalah ketiadaan fasilitas khusus berupa panti ODGJ atau rumah sakit jiwa di provinsi ini.

Ketiadaan fasilitas tersebut menjadi kendala dalam memberikan perawatan dan pendampingan bagi ODGJ. Menurut Miken, adanya panti khusus dan rumah sakit jiwa akan sangat membantu dalam penanganan yang lebih cepat, komprehensif dan profesional, terutama bagi mereka yang memerlukan perawatan intensif.

Baca Juga  Tahun Depan Anak Panti Dapat Bantuan Sandang Dari Dinsos Kaltara

“Ke depan, Dinsos Kalimantan Utara berupaya untuk menggandeng berbagai pihak guna mendorong pembangunan fasilitas penanganan kesehatan jiwa di tingkat provinsi agar dapat mengatasi kebutuhan ini,” pungkasnya. ( adv/RND)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer